Juni 09, 2017

Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir



BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kota Balikpapan tidak memiliki Sumber Daya Alam seperti daerah lain di Kalimantan Timur. Oleh karena itu untuk membiayai pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan sangat mengandalkan PAD (Pajak Asli Daerah) dari sektor non migas yang salah satunya adalah Pajak Parkir. 

Tempat-tempat parkir banyak kita jumpai di Kota Balikpapan, antara lain di mall, rumah sakit, bandara dan lain-lain. Bilamana hal itu dikelola dengan baik, benar dan bijak, maka  hal itu akan mendatangkan / menghasilkan PAD bagi Kota Balikpapan.  


Sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menangani/mengelola masalah parkir di Kota Balikpapan, maka diterbitkan ketentuan /peraturan yang mengatur masalah parkir.  Ketentuan/peraturan dimaksud adalah :  Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir. 

Apa yang dimaksud dengan parkir ?  Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pengertian dari Pajak Parkir itu sendiri adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 
Yang menjadi Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Parkir adalah :
a.    Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.    Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
c.    Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
d.    Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
e.    Penyelenggaraaan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah.

Yang menjadi Subjek dari Pajak Parkir adalah orang pribadi atau  badan yang melakukan parkir terhadap kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau  badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Jenis pemungutan Pajak Parkir adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Masa  pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung satu bukan penuh atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota. Penyampaian SPTPD yang berisi pelaporan omset penerimaan bruto dilakukan paling lama 15 ( lima belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak. Berkas laporan SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa  :
a.     Rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan.
b.    Rekapitulasi penggunaan berikut tindasan bon penjualan (bill) atau struk cash register
c.    Bukti setoran pajak yang telah dilakukan  ( tindasan SSPD)
Jatuh tempo pembayaran masa pajak terutang adalah  15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku bahwa tarif Pajak Parkir ditentukan sebesar  30% (tiga puluh persen). Tata cara perhitungan pajak terutang adalah mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (*/beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM