BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa Kota Balikpapan tidak memiliki Sumber Daya Alam seperti daerah
lain di Kalimantan Timur. Oleh karena itu untuk membiayai pelaksanaan
pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan sangat mengandalkan PAD (Pajak Asli
Daerah) dari sektor non migas yang salah satunya adalah Pajak Parkir.
Tempat-tempat parkir banyak kita jumpai di Kota
Balikpapan, antara lain di mall, rumah sakit, bandara dan lain-lain. Bilamana
hal itu dikelola dengan baik, benar dan bijak, maka hal itu akan mendatangkan / menghasilkan PAD
bagi Kota Balikpapan.
Sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam
menangani/mengelola masalah parkir di Kota Balikpapan, maka diterbitkan
ketentuan /peraturan yang mengatur masalah parkir.
Ketentuan/peraturan dimaksud adalah
: Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 11 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Apa yang dimaksud dengan parkir ? Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu
kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pengertian dari Pajak Parkir itu
sendiri adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik
yang yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Yang menjadi Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak
Parkir adalah :
a. Penyelenggaraan tempat parkir
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Penyelenggaraan tempat parkir
oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
c. Penyelenggaraan tempat parkir
oleh kedutaan dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
d. Penyelenggaraan tempat parkir
yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
e. Penyelenggaraaan fasilitas
parkir tempat-tempat ibadah.
Yang menjadi Subjek dari Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir terhadap kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Jenis pemungutan Pajak Parkir adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang
seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Yang seharusnya dibayar
termasuk potongan harga parkir dan parkir Cuma-Cuma yang diberikan kepada
penerima jasa parkir.
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung satu bukan penuh atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota. Penyampaian SPTPD yang berisi pelaporan omset penerimaan bruto dilakukan paling lama 15 ( lima belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak. Berkas laporan SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa :
a. Rekapitulasi omzet penerimaan
bulan yang bersangkutan.
b. Rekapitulasi penggunaan
berikut tindasan bon penjualan (bill) atau struk cash register
c. Bukti setoran pajak yang telah
dilakukan ( tindasan SSPD)
Jatuh tempo pembayaran masa pajak terutang adalah 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya
masa pajak. Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku bahwa tarif Pajak
Parkir ditentukan sebesar 30% (tiga puluh
persen). Tata cara perhitungan pajak terutang adalah mengalikan tarif dengan
dasar pengenaan pajak. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar