Juni 09, 2017

Inilah Tarif Pajak Sarang Burung Walet


PAJAK sarang burung walet, dasar hukum dari pengenaan pajak sarang burung walet adalah :
1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
2. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Sarang Burung Walet
3. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Kota Balikpapan
                                                                                                                   
Pengertian dari pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatanpengambilan dan / atau pengusahaan sarang burung walet. Objek dari pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, sedangkan yang tidak termasuk objek sarang burung walet adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Yang menjadi Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, sedangkan jenis pemungutan dari pangambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet adalah Self Assesment dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri.

Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet yang dihitung dari perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet, sedangkan masa pajaknya adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota. 

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada ( Perda Kota Balikpapan N0mor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Perwali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, dan Perwali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Kota Balikpapan) bahwa tarif pajak sarang burung walet
ditentukan sebesar 10%. Harga Pasaran Umum sarang burung - burung walet  ditentukan sebesar 10%. Harga Pasaran Umum sarang burung walet di Kota
Balikpapan ditetapkan dengan berdasarkan kriteria jenis dan kualitas produksi
Sarang burung walet sebagai berikut :
No Jenis Sarang Burung Walet Kualitas Produksi Harga Per Kg (Rp)

1 Sarang Burung Walet Merah  Grade / Kualitas A 15.000.000
2 Sarang Burung Walet Putih   Grade / Kualitas B 10.000.000
3 Sarang Burung Walet Hitam  Grade / Kualitas C 9.000.000

Manakala ketika wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak mencantumkan jumlah omzet penjualan, jenis dan kualitas produksi sarang burung walet, BPPDRD melakukan penghitungan Nilai Jual Sarang Burung Walet dengan berpatokan pada Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet yang tertinggi. Tata cara penghitungan pajak terutang adalah mengalikan tarif dengan dasar penegakan pajak. (sumber BPPDRD/*/beny))
                              

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM