SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Komflik
pertahanan memang sudah menjadi masalah nasional. Karena sengketa lahan sudah
ada di republik Indonesia mulai dari
sabang sampai marouke. Bahkan di ujung
timur pulau Borneo pun masalah pertahanan sudah mengguruti. Seperti di
wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pemprov. Kaltim. Pembebasan lahan milik
masyarakat oleh Pemkab Kutim untuk keperluan pembangunan kepentingan umum tidak
berjalan mulus sesuai harapan. Karena ada oknum yang tidak bertanggungjawab
ikut bermain dalam proses pembebasan lahan- lahan milik masyarakat.
Atim,
warga RingRoad 2 Sangatta, mengaku pihaknya belum menerima sepersen pun uang
dari pembebasan tanahnya. Bahkan di RingRoad 2 tersebut, ada pemilik lahan tapi
belum terdaftar sebagai orang yang berhak menerima ganti rugi pembebasan lahan.
“Dari sebelas orang nama yang terdaftar di RingRoad kena pembebasan tapi nama
saya tidak tercatat. Padahal di sana ada tanah saya,” ungkap Arang.
Terkait
dengan pembebasan lahan warga untuk akses pelabuhan kenyamukan Sangatta,
bebasan kawasan Bukit Pelangi, pembebasan lahan untuk infrastruktur Jaln
Sangsaka (Ringroad 1,2 dan 3) memang ada warga yang mengaku punya tanah di
lokasi yang dimaksud sudah menerima pembayaran panjar. Sebagian warga ada yang
belum pernah sama sekali menerima uang pembebasan lahan. Padahal informasi yang
berkembang diterima sebagian warga menyatakan, uang pembebasan lahan sudah
diserahkan pejabat terkait Pemkab Kutim kepada seorang atau
oknum tertentu. Penerima uang pembebasan lahan bukan yang orang tepat dan
benar.
Untuk
itu dalam rapat paripurna antara pemilik lahan dengan Pemkab Kutim di ruang
Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin siang (5/6/2017) Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan langkah
pemerintah dalam menyelesaikan masalah pembebasan lahan. “Lahan itu ada fungsi sosail dan situ.
Pemerintah tetap menghormati hak-hak warga sekecil apapun,” tandasnya.
Oleh
karena itu, Pemkab Kutim melakukan verifikasi ulang bukti kepemilikan sah atas
tanah yang kena pembebasan. Juga tim akan turun lapangan mengecek tiap lokasi.
Jadi legalitas kemilikan lahan harus ditunjukan, kemudian pemerintah baru bisa
membayar ganti rugi pembebasan sesuai kesepakatan. Karena pejabat saat ini
tidak tahu persis tahapan proses masalah
pembebasan lahan, maka dokumen terkait dengan lahan yang kena pembebasan Dinas
Pengendalian Lahan dan Tata Ruang belum punya data lengkap. “Untuk itu, pemilik sah harus waspada
terhadap penipu pembebasan lahan,” tegas Kasmidi. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar