Juni 12, 2017

Pemilik Sah Harus Waspada Terhadap Penipu Pembebasan Lahan"

Pertemuan warga dengan pemkab. (Baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Komflik pertahanan memang sudah menjadi masalah nasional. Karena sengketa lahan sudah ada di  republik Indonesia mulai dari sabang sampai marouke. Bahkan di ujung  timur pulau Borneo pun masalah pertahanan sudah mengguruti. Seperti di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pemprov. Kaltim. Pembebasan lahan milik masyarakat oleh Pemkab Kutim untuk keperluan pembangunan kepentingan umum tidak berjalan mulus sesuai harapan. Karena ada oknum yang tidak bertanggungjawab ikut bermain dalam proses pembebasan lahan- lahan milik masyarakat.


Atim, warga RingRoad 2 Sangatta, mengaku pihaknya belum menerima sepersen pun uang dari pembebasan tanahnya. Bahkan di RingRoad 2 tersebut, ada pemilik lahan tapi belum terdaftar sebagai orang yang berhak menerima ganti rugi pembebasan lahan. “Dari sebelas orang nama yang terdaftar di RingRoad kena pembebasan tapi nama saya tidak tercatat. Padahal di sana ada tanah saya,” ungkap Arang.

Terkait dengan pembebasan lahan warga untuk akses pelabuhan kenyamukan Sangatta, bebasan kawasan Bukit Pelangi, pembebasan lahan untuk infrastruktur Jaln Sangsaka (Ringroad 1,2 dan 3) memang ada warga yang mengaku punya tanah di lokasi yang dimaksud sudah menerima pembayaran panjar. Sebagian warga ada yang belum pernah sama sekali menerima uang pembebasan lahan. Padahal informasi yang berkembang diterima sebagian warga menyatakan, uang pembebasan lahan sudah diserahkan  pejabat  terkait Pemkab Kutim kepada seorang atau oknum tertentu. Penerima uang pembebasan lahan bukan yang orang tepat dan benar.

Untuk itu dalam rapat paripurna antara pemilik lahan dengan Pemkab Kutim di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin siang (5/6/2017)  Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah pembebasan lahan.  “Lahan itu ada fungsi sosail dan situ. Pemerintah tetap menghormati hak-hak warga sekecil apapun,” tandasnya.


Oleh karena itu, Pemkab Kutim melakukan verifikasi ulang bukti kepemilikan sah atas tanah yang kena pembebasan. Juga tim akan turun lapangan mengecek tiap lokasi. Jadi legalitas kemilikan lahan harus ditunjukan, kemudian pemerintah baru bisa membayar ganti rugi pembebasan sesuai kesepakatan. Karena pejabat saat ini tidak tahu persis  tahapan proses masalah pembebasan lahan, maka dokumen terkait dengan lahan yang kena pembebasan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang belum punya data lengkap.  “Untuk itu, pemilik sah harus waspada terhadap penipu pembebasan lahan,” tegas Kasmidi. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM