Juni 12, 2017

Dana Desa Kutim Hangus Rp 119 Miliar?

Desa Kaliorang. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO>ID-  Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu kabupaten di dalam wilayah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terancam dana desanya senilai Rp 119 miliar bakal hangus dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI bila limit waktu hingga Senin (24/7/2017) persyaratan transfer uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) itu tidak dipenuhi.


Transfer dana desa Rp 119 miliar bisa dilakukan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI  untuk digunakan membiayai pembangunan 139 desa di Kutim, apabila syarat berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun sebelumnya (2016) sudah rampung diterima kementerian desa. “Juga persyaratan pencairan dana desa wajib dikuatkan dengan peraturan bupati atau Perbup,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Awang Iskandar melalui stafnya dalam rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang di ruang Meranti, kantornya, Senin (5/6/2017).

Dua item persyaratan transfer dana desa tersebut belum lengkap, sehingga sampapi pertengahan tahun 2017 ini belum ada pekerjaan pembangunan di Kutim dilaksanakan berkaitan dengan dana desa yang dimaksud.

Untuk merampungkan laporan pengelolaan dana desa tahun sebelumnya dari 139 desa se-Kutim, ini memerlukan kerja ekstra.  Pasalnya, tiap desa selaku pengelolan dana desa dihadapkan pada beragam macam masalah. Di antaranya, ada desa menggunakan uang itu, tapi pengadministrasiannya tidak bagus. Juga diissukan, dalam proses pengelolaan dana desa tersebut ada upaya kongkalikong dari pihak berkepentingan. Sehingga catatan pelaporan pengelolaan keuangan dana desa tersebut molor rampung. Uangnya habis tapi bukti catatan transaksi penggunaan dana desa itu diabaikan. 

Meskipun dana desa untuk Kutim tahun 2017 ini terancam hangus. Namun Wabup Kutim mengatakan, Kutim masih berhasil tetap mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Segala permasalahan akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan program Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) bisa berjalan sesuai rencana.  Sangat disayangkan bila dana desa itu tidak bisa dicairkan. Karena tiap desa di Kutim berhak mendapat kucuran dana desa kisaran Rp 700 juta per tahun. (ri)






Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM