Desa Kaliorang. (baharsikki/kk) |
SANGATTA,
KABARKALTIM.CO>ID- Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu
kabupaten di dalam wilayah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terancam dana
desanya senilai Rp 119 miliar bakal hangus dari Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI bila limit waktu hingga Senin (24/7/2017)
persyaratan transfer uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Nasional (APBN) itu tidak dipenuhi.
Transfer
dana desa Rp 119 miliar bisa dilakukan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
RI untuk digunakan membiayai pembangunan
139 desa di Kutim, apabila syarat berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan
dana desa tahun sebelumnya (2016) sudah rampung diterima kementerian desa.
“Juga persyaratan pencairan dana desa wajib dikuatkan dengan peraturan bupati
atau Perbup,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Awang
Iskandar melalui stafnya dalam rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Kasmidi
Bulang di ruang Meranti, kantornya, Senin (5/6/2017).
Dua
item persyaratan transfer dana desa tersebut belum lengkap, sehingga sampapi
pertengahan tahun 2017 ini belum ada pekerjaan pembangunan di Kutim
dilaksanakan berkaitan dengan dana desa yang dimaksud.
Untuk
merampungkan laporan pengelolaan dana desa tahun sebelumnya dari 139 desa
se-Kutim, ini memerlukan kerja ekstra. Pasalnya, tiap desa selaku pengelolan dana
desa dihadapkan pada beragam macam masalah. Di antaranya, ada desa menggunakan
uang itu, tapi pengadministrasiannya tidak bagus. Juga diissukan, dalam proses
pengelolaan dana desa tersebut ada upaya kongkalikong dari pihak
berkepentingan. Sehingga catatan pelaporan pengelolaan keuangan dana desa
tersebut molor rampung. Uangnya habis tapi bukti catatan transaksi penggunaan
dana desa itu diabaikan.
Meskipun
dana desa untuk Kutim tahun 2017 ini terancam hangus. Namun Wabup Kutim
mengatakan, Kutim masih berhasil tetap mempertahankan predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Segala permasalahan akan
diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan program Gerakan
Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) bisa berjalan sesuai
rencana. Sangat disayangkan bila dana
desa itu tidak bisa dicairkan. Karena tiap desa di Kutim berhak mendapat
kucuran dana desa kisaran Rp 700 juta per tahun. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar