Juni 02, 2017

Pelayanan IMTN, Kecamatan Balikpapan Utara Kekurangan Tenaga Ukur

       

Sayid Muhdar
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-.Persoalan tanah adalah salah satu persoalan yang banyak dialami daerah-daerah di Indonesia. Pun halnya dengan Kota Balikpapan, mengalami persoalan yang sama. Soal tumpang tindih lahan, pengurusan surat tanah seperti  Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) yang lama dan birokratis. 

Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pengurusan IMTN juga semakin menambah rumitnya managemen lahan di Kota Balikpapan. Namun setelah adanya Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat terselesaikan. 



Camat Balikpapan Utara Sayid Muhdar menjelaskan kendala kepengurusan surat menyurat karena waktu terbatas sementara pemohon banyak, kemudian untuk jadwal peninjauan sangat terbatas, di samping itu tenaga SDM kurang. 

"Kalau SDM jumlahnya banyak tidak masalah,sementara untuk menyelesaikan administrasi di kantor banyak membuat undangan,peninjauan,pengumuman,berita acara,gambar,kemudian mencetak IMTN dan sebagainya,jadi untuk penyelesaian IMTN banyak tahapan untuk menyesaikannya,” kata Sayid di ruang kerjanya, Rabu (31/05/2017). 


Menurutnya belum lagi kalau tanahnya ada sengketa, sementara pihaknya diminta untuk memfasilitasi itu salah satu kendala. 

"Waktu kita juga terbatas, kadang juga terjadi sengketa kita juga harus jadi saksi untuk memberi keterangan tentang registrasi.Harapannya mungkin bisa kalau mau, artinya kalau ada tambahan tenaga itu lebih bagus untuk mempercepat kepengurusan surat menyurat utamanya untuk tenaga skill di bidang pengukuran, karena permohonan makin banyak untuk pengukuran," kata dia. 


"Jadi untuk pengurusan IMTN harus melalui beberapa tahapan,kami harus benar-benar teliti membutuhkan waktu,Ya tidak juga terlalu lama dan tidak menentu itu ketergantungan jumlah pemohon dan pengaru dengan jadwal penijauan juga tergantung dengan IMTN-nya  bermasalah atau tidak kalau tidak ada masalah kita lanjutkan prosesnya,”ujarnya. 


"Kami mengeluarkan IMTN sedikit ketat,dikawatir 1 atau 2 tahun bahakan 10 tahun ke depan bisa menimbulkan masalah yang tidak kita inginkan. Jadi biasanya yang belum kita penuhi prosesnya dikarenakan tanah tersebut bersengketa ada yang sedang proses kepolisian, ada yang sudah di pengadilan,jadi kami tidak bisa melanjutkan prosesnya. Kalau sudah ada ikra dari pengadilan dulu baru bisa kita lajutkan lagi prosesnya,” tegasnya. 


Disinggung kabarkaltim mengenai jumlah IMTN yang diterbitkan dalam setahun, Sayid mengatakan kurang lebih 1.000(seribu) per tahunnya. (beny)
  Surat Permohonan;
      1.   Surat Pengantar Lurah;
 2.   Foto copy KTP & KK Pemohon;
3.   Sket lokasi yang di buat pemohon, diketahui semua saksi batas;
     4.   Surat Pernyataan Menguasai Tanah dan/atau pernyataan kesepakatan bersama serta diketahui oleh Ketua RT dan/atau Pengurus RT lainnya dengan saksi- saksi ;
5.   Surat Pernyataan riwayat asal-usul tanah atau kronologis penguasaan tanah;
6.   Tanda lunas PBB tahun terakhir atas tanah yang dimohon apabila ada;

Mekanisme
 1. lengkap dilakukan pencatatan dan dibuatkan jadual peninjauan/pengukuran. 2.   Mempersiapkan undangan kepada Tim.
3.     Membuat surat peninjauan lokasi kepada       Pemohon.
4.     Melakukan peninjauan lokasi dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara yang   ditanda tangani oleh semua anggota Tim.
5.     Melakukan pengukuran persil tanah dimohon dan membuat gambar situasi yang harus ditanda tangani oleh semua saksi batas.
6.     Membuat Pegumuman data Fisik dan Yuridis atas tanah yang dimohon dipasang di Kantor Badan Pertanahan Kota Balikpapan, Kantor Camat, Kantor Lurah dan RT setempat selama 30 ( tiga puluh ) hari.
7.     Setelah masa pengumuman berakhir dan tanpa gugatan/sanggahan, maka dibuatkan SKRD untuk dibayarkan oleh pemohon ke Kas Daerah. Setelah bukti retribusi lunas dibayar kemudian diterbitkan Izin Membuka/memanfaatkan tanah Negara.
8.     Permohonan yang ditolak harus diberitahukan kepada Pemohan secara tertulis.



Baca Juga :

2 komentar:

  1. Mantap .semangat balikpapan ku.lebih maju dan bersih dari segalanya .saya puji raharjo .mau isi koment aja ..saya ada ngurus ptsl / imtn . Berkas dah lengkap .tapi terundur undur hampir satu tahun .dari sebelum ada imtn online .jadi saya udah jenuh n males ngurusin lagi .saya ngurus di kec balikpapan selatan .siapa tahu ada agan agan yg lebih profesional .ngurus lembar imtn ..karena dilahan udah di kelola .tapi lembar surat imtn nya .belum belum jadi .bagaiamana proses ke sertifikat cepat dan gratis .terima kasih ..isa kontak lewat wa .telegram .email .dan ponsel ..085345360800 .o.h ya cari broker yg mau bantuin .

    BalasHapus
  2. Oh y ...kalau saya buat group wa atau telegram.tutoturial imtn online .pakai tautan .bagaimana ya ...supaya transparansi n lebih profesional.ngk moloton gaya lama ..terima kasih .

    BalasHapus


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM