Juni 14, 2017

Inilah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



PENGERTIAN dari Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan / atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 

Objek Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu ( halite ), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap ( fuller earth ), tanah diatome, tanah liat, tawas ( alum ), tras, yarosif, zeolit, basal, traktit dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah :

a.    Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas

b.    Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Subjek Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan  adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral buan logam dan batuan. Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Jenis pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri. 


Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual dari hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota.

Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang terjadi pada saat pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dan bila pembayaran dilakukan sebelum kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, maka pajak terutang terjadi pada saat dilakukan pembayaran.

Penyampaian SPTPD yang berisi pelaporan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan serta melampirkan perhitungan Nilai Jual  Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungna Hidup.

Bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditentukan sebesar 25 % ( dua puluh lima persen ). Tata cara perhitungan pajak  terutang adalah mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual hasil pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan .(*/beny)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM