PENGERTIAN dari Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan /
atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Yang menjadi dasar
hukum pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah Peraturan Daerah
kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi asbes, batu
tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit,
dolomit, feldspar, garam batu ( halite ), grafit, granit/andesit, gips, kalsit,
kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan
kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap ( fuller earth ),
tanah diatome, tanah liat, tawas ( alum ), tras, yarosif, zeolit, basal,
traktit dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang tidak
termasuk dalam Objek Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah :
a.
Kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial,
seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan
tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas
b.
Kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan
lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat
mengambil mineral buan logam dan batuan. Wajib Pajak nya adalah orang pribadi
atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Jenis pemungutan
pajak mineral bukan logam dan batuan adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan
menyetorkan pajaknya sendiri.
Dasar pengenaan pajak
adalah nilai jual dari hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, nilai
jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai
pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Masa pajak adalah
jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung
satu bulan penuh atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan
Walikota.
Pajak mineral bukan
logam dan batuan yang terutang terjadi pada saat pengambilan mineral bukan
logam dan batuan, dan bila pembayaran dilakukan sebelum kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, maka pajak terutang terjadi pada saat dilakukan
pembayaran.
Penyampaian SPTPD
yang berisi pelaporan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan serta
melampirkan perhitungan Nilai Jual Hasil
pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dikeluarkan oleh Badan
Lingkungna Hidup.
Bahwa sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tarif pajak mineral bukan logam
dan batuan ditentukan sebesar 25 % ( dua puluh lima persen ). Tata cara
perhitungan pajak terutang adalah
mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual hasil
pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan .(*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar