Juni 19, 2017

Anak Yatim Haram Terima Zakat Fitrah

Ambotang. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO-ID-   Kepala Kantor Kementerian Agama Ambotang menegaskan, anak yatim tidak boleh terima zakat fitrah. Karena anak yatim itu bukan termasuk dalam delapan golongan muslim yang berhak menerima zakat fitrah.

"Anak yatim, belum tentu miskin. Kalau anak yatim itu termasuk orang kaya karena ada harta warisan, maka dia tidak berhak mendapat zakat fitrah," jelas Ambotang di kantornya, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (19/6/2017)

Terkecuali, lanjut Ambotang, anak itu sudah yatim, dan lagi dalam kondisi  miskin, barulah berhak terima pembagian zakat fitrah.. Jadi bukan terima zakat fitrah lantaran anak yatim tapi karena  dia tergolong anak miskin. "Zakat fitrah juga tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan TPA atau Taman Pendidikan Alquran, Itu salah," tandasnya.

Zakat fitrah harus dibayar pada bulan Ramadan sesuai takaran, yakni 2,5 kilogram  beras per jiwa. Untuk Kutim zakat.fitrah dalam bentuk uang dibagi tiga kelas : yaitu tertinggi Rp 35.000,- ; sedang Rp 30.000; dan rendah Rp 25.000,-. Ini berdasarkan keputusan Kepala Kemenag Kutim Nomor 49 Tahun 2017 tentang zakat fitrah dan fidiyah 1438 Hijriah.

Disebutkan, orang muslim yang berhak penerima zakat fitrah di antaranya, amil (pengurus zakat), orang fakir, orang miskin, orang mualaf, orang fisabilillah, orang terutang sesuai ketentuan agama Islam. Selain dari delapan golongan orang Islam yang berhak terima zakat fitrah berdasar surat At-Taubah Ayat 60, maka itu haram terima zakat fitrah. Jadi zakat fitrah takaran sesuai dan sasarannya harus tepat sesuai tuntunan syariat Islam. Selaku pengelola zakat fitrah harus hati-hati. Itu amanah yang disampaikan pada yang berhak. 

Juga bagi mereka yang hendak membayar fidiyah (qodha) puasa nilainya Rp 15.000 per jiwa tiap hari. Yang termasuk fidiyah adalah orang Islam yang tidak lagi sanggup menjalankan ibadah puasa karena lanjut usia, sakit menahun tak sembuh-sembuh serta orang hamil atau menyusui. Kalau berpuasa dan mencelakai kehamilan dan anak yang disusui maka dibolehkan fidiyah. (ri)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM