Tujuh Fraksi Berikan Pandangan Umum
Abdulloh diwawancarai awak media |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dihadiri sebanyak 37 anggota dewan, Ketua DRD Balikpapan Abdulloh SSos memimpin rapat
paripurna penyampaian pandangan umun fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda
tentang penyelenggaraan ketertiban umun dan raperda tentang perubahan
atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran, Senin (5/6/2017).
Abdulloh yang sering disapa ABD menjelaskan, diajukan 2
(dua) raperda oleh Wali Kota terhadap raperda ketertiban umun dan
perubahan perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran.
"Raperda
penyelenggaraan ketertiban umum yang dibahas meliputi tertib terhadap
penghunian bangunan, lingkungan, pencegahan kebakaran, usaha tertentu
dan tertib sosial," jelas Abdulloh.
Ia juga menuturkan, adanya revisi perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembiayaan pembangunan di Balikpapan.
Selanjutnya,
Abdulloh juga mengatakan bahwa pembahasan 2 ( dua ) raperda itu belum
final dan terus dibahas kedua belah pihak antara pemkot dan dewan,
terutama perubahan perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran.
"Ini terkait tarif pajak bagi pengusaha kecil, menengah dan besar agar
ada rasa keadilan dalam menentukan besaran tarif pajak tersebut ,"
tegasnya. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar