Mei 14, 2017

Urus IMTN, Pemohon Diharap Mengurus Sendiri


Rojali (foto : usman jakkatallu/kabarkaltim)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Staf bagian Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Rojali, berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya bertugas di bagian Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).

Pantauan kabarkaltim.co.id, Rojali tampamk sabar dalam memberikan pelayanan. Penanganan IMTN memang harus cermat dan teliti, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. 

"Pembuatan IMTN memang perlu proses. Untuk itu, pemohon harus bersabar," kata Rojali. 

"Jika bisa, dalam mengurus IMTN dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran," imbuh Rojali. 


Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat IMTN antara lain menyiapkan dokumen, pemohon harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. 

Syarat-syaratnya mencakup Skt atau segel penguasaan fisik dan perawatan menguasai fisik; identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan kepemilikan lahan yang ditandatangani masing-masing tapak batas.  Selain itu, harus jelas asal usulnya tanah apakah itu warisan atau turun-temurun dari kakek nenek semuanya harus jelas. (usjkt)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM