Mei 10, 2017

Tahukah Anda Tentang SPPT PBB P2 ????




PAJAK Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunanyang dimiliki, dikuasai,dan/atau di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. PBB P2 merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk dipergunakan dalam pembangunan Kota Balikpapan seperti Pembangunan sarana/fasilitas umum yaitu jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan lain-lain yang dimanfaatkan untukmasyarakat


SPPT PBB P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

                 
                                                                                                     

Tahapan Penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017 Kota Balikpapan   :


1.         Ketua RT selambat– lambatnya pada tanggal 31 Mei 2017 telah menyampaikan SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak  dengan dibuktikan TandaTerima (Kitir) yang telah diisi dengan lengkap tanggal terima, tanda tangan, nama terang dan No. Hp Wajib Pajak atau yang menerima;

2.         SPPT PBB P2 yang tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak dengan alasan tertentu, misalnya rumah kosong, perubahan RT dan atau alamat yang tidak ditemukan maka dikembalikan ke Kelurahan paling lambat 10 Juni 2017 untuk ditindaklanjuti;

3.         Apabila terdapat warga di RT yang belum menerima / belum mendapatkan SPPT PBB P2, Ketua RT dapat melaporkan ke Kelurahan untuk ditindaklanjuti;

4.         Paling lambat tanggal 30 Juni2017  SPPT PBB P2 yang tidak disampaikan ke Wajib Pajak segera dikembalikan ke BPPDRD Kota Balikpapan oleh pihak Kelurahan;

5.         Apabila terdapat kesalahan data pada SPPT PBB P2 mengenai kesalahan alamat/RT, maka pihak Kelurahan melaporkan secara kolektif yang dituangkan dalam formulir Pembetulan alamat untuk selanjutnya disampaikan ke BPPDRD Kota Balikpapan untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kembali ke masing-masing Wajib Pajak.

Kesuksesan Penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017 Kota Balikpapan sangat bergantung pada peran serta dan  kerjasama yang baik dari Lurah setempat dan masing-masing Ketua RT serta Wajib Pajak sendiri antara lain :



Ø  Peran Kelurahan

1.      Mengkoordinir Ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017;

2.      Menginventarisir data kitir dari ketua RT untuk selanjutnya diserahkan kepada BPPDRD Kota Balikpapanp ada Bidang PBB & BPHTB;

3.      Bekerjasama dengan BPPDRD Kota Balikpapan dalam melakukan validasi data dan inventarisasi data melalui Ketua RT kemudian menyerahkan hasil validasi data kepada BPPDRD Kota Balikpapanpada Bidang PBB & BPHTB;

4.      Menyampaikan informasi secara tertulis tentang:

a.      pemekaran RT, perubahan data RT ataupun terdapat jual beli dari objek pajak PBB P2 di wilayah kelurahan;

b.      potensi pajak yang berada di wilayahnya dimana pemanfaatannya digunakan untuk pembangunan Kota Balikpapan;

5.      Memberikan informasi/publikasi dan sosialisasi tentang PBB P2 di wilayah masing-masing serta segera menginformasikan kepada BPPDRD jika menemukan kendala dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017.



Ø  Peran Ketua RT

1.      Menerima SPPT PBB P2 milik warga yang objek pajak nya terdapat di wilayahnya;

2.      Menyampaikan SPPT PBB P2 kepada warga di wilayahnya;

3.      Melakukan pencarian data terkait kekurangan SPPT PBB P2 yang diterimanya melalui rekapan data atas SPPT PBB yang tidak tercantum alamat RT (RT 00) yang terdapat di kelurahan;



4.      Mendata ulang atas SPPT PBB P2 yang diterima ataupun tidak diterima oleh warga di wilayahnya dan dituangkan pada form validasi data yang telah disediakan;

5.      Menyerahkan hasil validasi data kepada Kelurahan untuk diinventarisir yang akan diserahkan kepada BPPDRD Kota Balikpapandi Bidang PBB & BPHTB;

6.      Terkait dengan pemekaran RT ataupun kesalahan data pada SPPT PBB P2, Ketua RT dapat mengajukan data pembetulan pada BPPDRD Kota Balikpapan secara kolektif dengan melengkapi surat pengantar dari Kelurahan dan diketahui oleh Lurah setempat. Data pembetulan hanya terkait dengan perubahan / kesalahan alamat RT. Sedangkan perubahan yang terkait dengan luas bumi, luas bangunan dan perubahan nama harus dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak/Kuasanya melalui loket pelayanan di BPPDRD dengan melengkapi dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan;

7.      Memberikan informasi/publikasi dan sosialisasi tentang PBB P2 di wilayah masing-masing serta segera menginformasikan kepada Kelurahan atau BPPDRD jika menemukan kendala dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017.

Wajib Pajak

1.      Membayar PBB P2 lebih awal setelah menerima SPPT PBB P2 dari Ketua RT sehingga dapat memanfaatkan kesempatan untuk keperluan lainnya;

2.      Memenuhi kewajiban membayar pajak PBB P2 pada BPD Kaltim atau Bank BRI sebelum jatuh tempo;

3.      Memberikan informasi kepada Ketua RT jika terdapat perubahan/kesalahan alamat;

4.      Segera melakukan pembetulan jika terdapat perubahan luas bumi, luas bangunan ataupun perubahan nama ke BPPDRD Kota Balikpapan.

5.      BagiWajibPajak yang belummenerima SPPT PBB-P2, dapatmelakukanpengambilanSPPT PBB P2 pada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan,”info berita BPPDRD. (*/beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM