PAJAK Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunanyang dimiliki, dikuasai,dan/atau di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. PBB P2 merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk dipergunakan dalam pembangunan Kota Balikpapan
seperti Pembangunan sarana/fasilitas umum yaitu jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan lain-lain yang
dimanfaatkan untukmasyarakat.
SPPT
PBB P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
Tahapan Penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017 Kota
Balikpapan :
1.
Ketua RT selambat– lambatnya pada tanggal 31 Mei 2017 telah
menyampaikan SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak dengan dibuktikan TandaTerima (Kitir) yang
telah diisi dengan lengkap tanggal terima,
tanda tangan, nama terang dan No. Hp Wajib Pajak atau yang menerima;
2.
SPPT PBB P2 yang
tidak dapat disampaikan kepada Wajib
Pajak dengan alasan tertentu, misalnya rumah kosong, perubahan RT dan atau
alamat yang tidak ditemukan maka dikembalikan ke Kelurahan paling lambat 10 Juni 2017 untuk ditindaklanjuti;
3.
Apabila terdapat
warga di RT yang belum menerima / belum mendapatkan SPPT PBB P2, Ketua RT dapat
melaporkan ke Kelurahan untuk ditindaklanjuti;
4.
Paling lambat tanggal 30 Juni2017 SPPT PBB P2 yang
tidak disampaikan ke Wajib Pajak segera dikembalikan ke BPPDRD Kota Balikpapan
oleh pihak Kelurahan;
5.
Apabila terdapat
kesalahan data pada SPPT PBB P2 mengenai kesalahan alamat/RT,
maka pihak Kelurahan melaporkan secara kolektif yang
dituangkan dalam formulir Pembetulan alamat untuk selanjutnya disampaikan ke BPPDRD
Kota Balikpapan untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kembali ke
masing-masing Wajib Pajak.
Kesuksesan Penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017 Kota Balikpapan sangat bergantung pada peran serta dan kerjasama yang baik dari Lurah setempat dan
masing-masing Ketua RT serta Wajib Pajak sendiri antara lain :
Ø
Peran Kelurahan
1. Mengkoordinir
Ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017;
2. Menginventarisir
data kitir dari ketua RT untuk selanjutnya diserahkan kepada BPPDRD Kota
Balikpapanp ada Bidang PBB & BPHTB;
3. Bekerjasama
dengan BPPDRD Kota Balikpapan dalam melakukan validasi data dan inventarisasi
data melalui Ketua RT kemudian menyerahkan hasil validasi data kepada BPPDRD
Kota Balikpapanpada Bidang PBB & BPHTB;
4. Menyampaikan informasi secara tertulis tentang:
a. pemekaran RT,
perubahan data RT ataupun terdapat jual beli dari objek pajak PBB P2 di wilayah kelurahan;
b. potensi pajak
yang berada di wilayahnya dimana pemanfaatannya digunakan untuk pembangunan
Kota Balikpapan;
5. Memberikan
informasi/publikasi dan sosialisasi tentang PBB P2 di wilayah masing-masing
serta segera menginformasikan kepada BPPDRD
jika menemukan kendala dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017.
Ø
Peran Ketua RT
1. Menerima SPPT PBB
P2 milik warga yang objek pajak nya terdapat di wilayahnya;
2. Menyampaikan SPPT
PBB P2 kepada warga di wilayahnya;
3. Melakukan
pencarian data terkait kekurangan SPPT PBB P2 yang diterimanya melalui rekapan
data atas SPPT PBB yang tidak tercantum alamat RT (RT 00) yang terdapat di
kelurahan;
4. Mendata ulang
atas SPPT PBB P2 yang diterima ataupun tidak diterima oleh warga di wilayahnya
dan dituangkan pada form validasi data yang telah disediakan;
5. Menyerahkan hasil
validasi data kepada Kelurahan untuk diinventarisir yang akan diserahkan kepada
BPPDRD Kota Balikpapandi Bidang PBB & BPHTB;
6. Terkait dengan
pemekaran RT ataupun kesalahan data pada SPPT PBB P2, Ketua RT dapat
mengajukan data pembetulan pada BPPDRD Kota Balikpapan secara kolektif dengan
melengkapi surat pengantar dari Kelurahan dan diketahui oleh Lurah setempat. Data pembetulan hanya terkait dengan perubahan
/ kesalahan alamat RT. Sedangkan perubahan yang terkait dengan luas bumi, luas bangunan dan perubahan
nama harus dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak/Kuasanya melalui loket
pelayanan di BPPDRD dengan melengkapi dokumen pendukung sebagaimana yang
dipersyaratkan;
7. Memberikan
informasi/publikasi dan sosialisasi tentang PBB P2 di wilayah masing-masing
serta segera menginformasikan kepada Kelurahan atau BPPDRD jika menemukan
kendala dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2017.
Wajib Pajak
1. Membayar PBB P2
lebih awal setelah menerima SPPT PBB P2 dari Ketua RT sehingga dapat
memanfaatkan kesempatan untuk keperluan lainnya;
2. Memenuhi
kewajiban membayar pajak PBB P2 pada BPD Kaltim atau Bank BRI sebelum jatuh
tempo;
3. Memberikan
informasi kepada Ketua RT jika terdapat perubahan/kesalahan alamat;
4. Segera melakukan
pembetulan jika terdapat perubahan luas bumi, luas bangunan ataupun perubahan
nama ke BPPDRD Kota Balikpapan.
5. BagiWajibPajak
yang belummenerima SPPT PBB-P2, dapatmelakukanpengambilanSPPT PBB P2 pada Badan Pengelola Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan,”info berita BPPDRD. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar