BPPDRD
Buka Pelayanaan Pembayaran di Beberapa Tempat
Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud taat membayar pajak |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID–Pemkot
Balikpapan mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Khususnya Pajak Bumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketika sudah menerima surat
pemberitahuan pajak terutang (SPPT), tak perlu menunggu ketika tanggal jatuh
tempo, 30 September sudah dekat.
“Walaupun batas jatuh tempo pembayarannya
masih lama namun ibarat pepatah, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat membayar
makin bagus,” ujar Rizal Effendi setelah menerima SPPT PBB-P2 dari Badan
Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan di Kantor Wali
Kota, Rabu (3/5/2017).
Dia menambahkan, dengan semakin cepat membayar,
masyarakat tak perlu mengantre panjang. Selain itu, uang yang masuk ke kas
daerah bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan kota dan masyarakat. Apalagi
kondisi anggaran sedang sulit, maka ketepatan warga membayar pajak akan sangat
membantu.
“Kita juga berharap semua warga merasa nyaman
saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh
hati. Untuk warga Balikpapan yang telah membayar pajak daerah dan PBB,
saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” kata
Rizal yang merupakan Wali Kota Balikpapan.
Kepala BPPDRD Balikpapan Muhammad Noor
mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD
bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Kaltim (Bankaltim). Dengan membuka
pelayanan pajak di beberapa lokasi.
“Kita juga akan
membuka layanan PBB-P2 di area Car Free Day Lapangan Merdeka,” kata Noor.
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan
Pengendalian Operasional (P2O) BPPDRD Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan,
dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2, BPPDRD Balikpapan melibatkan seluruh RT
di Balikpapan dalam pembagian SPPT. Yakni surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. Tahun ini,
jumlah SPPT yang dicek sebanyak 215.950 lembar.
“Dengan melibatkan RT kita berharap potensi
penerimaan PBB-P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat
data-data PBB-P2 yang masih bermasalah. Seperti RT 00 (nol-nol, Red)
pada SPPT sehingga kita tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa
bantuan ketua RT dan lurah setempat,” kata Silvi.
Silvi berharap seluruh wajib pajak proaktif dalam
memeriksa data-data pada SPPT PBB-P2 objek pajaknya. Dengan melakukan validasi
data melalui RT setempat atau di kantor BPPDRD saat membayar pajak.
“Kami meminta Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB-P2
yang telah disampaikan. Jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka
segera disampaikan melalui Lurah yang dituangkan pada lembar validasi dan
selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan. Tahun ini, target
penerimaan daerah dari PBB-P2 sebesar Rp 79,3 miliar,” tutup Silvia. (*/beny)
Proses pelayanan PBB P2 tidak
dipungut biaya.
Ikan
Sepat Berlayar dengan Ikan Gabus,
Makin
Cepat Membayar Makin Bagus
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar