Mei 05, 2017

Segera Bayar PBB sebelum 30 September


BPPDRD Buka Pelayanaan Pembayaran di Beberapa Tempat 


Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud taat membayar pajak
 BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID–Pemkot Balikpapan mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketika sudah menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), tak perlu menunggu ketika tanggal jatuh tempo, 30 September sudah dekat. 


“Walaupun batas jatuh tempo pembayarannya masih lama namun ibarat pepatah, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat membayar makin bagus,” ujar Rizal Effendi setelah menerima SPPT PBB-P2 dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan di Kantor Wali Kota, Rabu (3/5/2017). 


Dia menambahkan, dengan semakin cepat membayar, masyarakat tak perlu mengantre panjang. Selain itu, uang yang masuk ke kas daerah bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan kota dan masyarakat. Apalagi kondisi anggaran sedang sulit, maka ketepatan warga membayar pajak akan sangat membantu. 



“Kita juga berharap semua warga merasa nyaman saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh hati.  Untuk warga Balikpapan yang telah membayar pajak daerah dan PBB, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,”  kata Rizal yang merupakan Wali Kota Balikpapan. 


Kepala BPPDRD Balikpapan Muhammad Noor mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Kaltim (Bankaltim). Dengan membuka pelayanan pajak di beberapa lokasi.
“Kita juga akan membuka layanan PBB-P2 di area Car Free Day Lapangan Merdeka,” kata Noor.


Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) BPPDRD Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan, dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2, BPPDRD Balikpapan melibatkan seluruh RT di Balikpapan dalam pembagian SPPT. Yakni surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. Tahun ini, jumlah SPPT yang dicek sebanyak 215.950 lembar. 


“Dengan melibatkan RT kita berharap potensi penerimaan PBB-P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat data-data PBB-P2 yang masih bermasalah. Seperti RT 00 (nol-nol, Red) pada SPPT sehingga kita tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa bantuan ketua RT dan lurah setempat,” kata Silvi.


Silvi berharap seluruh wajib pajak proaktif dalam memeriksa data-data pada SPPT PBB-P2 objek pajaknya. Dengan melakukan validasi data melalui RT setempat atau di kantor BPPDRD saat membayar pajak. 


“Kami meminta Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan. Jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka segera disampaikan melalui Lurah yang dituangkan pada lembar validasi dan selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan. Tahun ini, target penerimaan daerah dari PBB-P2 sebesar Rp 79,3 miliar,” tutup Silvia. (*/beny)
Proses pelayanan PBB P2 tidak dipungut biaya.
Ikan Sepat Berlayar dengan Ikan Gabus,
Makin Cepat Membayar Makin Bagus

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM