Mei 15, 2017

"Kalau Ikuti Semua Aturan, Pembangunan Tidak Jalan"

Rakordal pembangunan. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Ismunandar angkat bicara soal ancaman asosiasi kepala desa se-Kutim yang menuntut agar anggaran desa naik 10 persen. Kata Ismunandar, kalau anggaran desa tidak dipenuhi sesuai tuntutan para kepala desa, maka persoalan ini dilaporkan mereka kepada Menteri Dalam Negeri.

"Laporkan saja ke Menteri Dalam Negeri. Kalau anggaran desa segini. Harus bagaimana lagi. Kalau ikuti aturan semua pembangunan tidak jalan," jelas bupati Kutim ketika pimpin rapat koordinasi pengendalian pembangunan di ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Bukit Pelangi, Senin (15/5/2017).


Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mewajibkan pemerintah mengalokasikan dana 20 persen dari anggaran tahunan. Peraturan tentang pertanian menghendaki alokasi dana 12 persen dari anggaran tahunan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red). Peraturan tentang kesehatan alokasi dana tahunan sepuluh persen. Aturan belanja kepegawaian 35 persen dari anggaran tahunan. Jadi kalau ditambah di atas sudah 79 persen hanya untuk pendidikan, belanja pegawai, pertanian dan kesehatan.

Untuk jatah anggaran pembiayaan pembangunan bidang yang lain, dananya harus diambil dari mana? lanjut bupati Kutim, dari mana dana untuk Dinas Pekerjaan Umum, untuk Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, serta  dana untuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Oleh karena itu, Pemkab Kutim harus pandai-pandai mensiasati bagaimana cara membagi-bagikan anggaran yang ada itu agar semua OPD bisa mendapat dana sesuai kemampuan daerah. Ini dimaksud agar roda pemerintahan serta kegiatan pembangunan bisa terlaksana. Meskipun didukung dana terbatas. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM