April 17, 2017

Sungkowo : Pipa Induk Ditanggung Calon Pelanggan

Teknik Permohonan Calon Pelanggan PDAM




BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang sistem penyediaan air minum Kota Balikpapan, pemasangan sambungan baru, setiap pemohon untuk menjadi pelanggan baru harus diajukan secara tertulis kepada PDAM oleh calon pelanggan. 


Kasubag Pemasaran dan UPMT, H Sungkowo mengatakan, teknik rencana pemohon salah satunya adanya pipa induk, kondisi pendistribusian, sesuai yang diinformasikan dari bagian distribusi dan daerah yang memungkinkan. "Kemudian administrasi yang harus dilengkapi sesuai brosur yang kita sampaikan,” kata  Sungkowo kepada kabarkaltim di tempat kerjanya, Senin (17/04/2017). 




Sungkowo
"Kalau kelengkapannya  itu bisa disesuaikan secara administrasi, untuk registrasi kita daftarkan, kemudian tahap kedua secara teknik itu di lapangan yang menentukan hasil  dari pada survei permohonan tersebut. Apabila hasil survei tidak ada jaringan pipa induk, itu memang dibebankan calon pelanggan sesuai SK Wali Kota perwali No 19 Tahun 2010. Di dalam perwali juga sudah dituangkan seluruh pipa induk yang dibayar oleh calon pelanggan, itu menjadi hak milik PDAM,".  

“PDAM berhak untuk mengembangkan jaringan tersebut untuk penambahan pelanggan baru tanpa memberi imbalan atau ganti rugi dari pada calon pelanggan yang telah membayar pipa induk tersebut,” tegasnya. 


Ia kembali menjelaskan, calon pelanggan hanya diizinkan 12 meter dari pipa induk ke rumah calon pelanggan, selebihnya boleh, tapi ditanggung oleh calon pelanggan dengan catatan harus ada pipa induk, kalau tidak ada tidak diperbolehkan. 

“Kami juga sekarang menindaklanjuti dalam hal yang adanya indikasi-indikasi pencurian, elegal conection dari survei lapangan. Selain itu, apabila hasil pantauan kami di deretan situ dtemukan masalah jaringan pipa distribusi yang sudah tidak layak, kita sampaikan ke bagian distribusi, terutama itu adalah aset dari mereka untuk bisa memperbaiki jaringan tersebut,” ujar Kowo sapaan akrab Sungkowo. (beny)
 
Persyaratan Permohon Calon Pelanggan Sambungan Baru(Golongan Rumah Tangga)adalah:
Sebagai berikut
1.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Foto Copy Rekening Air Tetangga Terdekat
4.Sket/Denah Lokasi Rumah
5.Nomor Tel/HP Yang Bisa Dihubungi
6.Lokasi Berbentuk Rumah dan Ada Nomor
7.Apa Bila KTP Tidak Sesuai Dengan Lokasi Yang Dimohonkan, Harus Ada Surat Keterangan dari RT
   Setempat
8.Foto Copy  IMB
9.Foto Copy NPWP
Masing-masing 2 rangkap (Lembar)
Keterangan “Di Depan rumah sudah tersedia pipa pvc  2” s/d  4”

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM