BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang sistem penyediaan air minum Kota Balikpapan, pemasangan sambungan baru, setiap pemohon untuk menjadi pelanggan baru harus diajukan secara tertulis kepada PDAM oleh calon pelanggan.
Kasubag Pemasaran dan UPMT, H
Sungkowo mengatakan, teknik rencana pemohon salah satunya adanya pipa
induk, kondisi pendistribusian, sesuai yang diinformasikan dari bagian
distribusi dan daerah yang memungkinkan. "Kemudian administrasi yang harus
dilengkapi sesuai brosur yang kita sampaikan,” kata Sungkowo kepada kabarkaltim di tempat kerjanya,
Senin (17/04/2017).
Sungkowo |
“PDAM berhak untuk mengembangkan
jaringan tersebut untuk penambahan pelanggan baru tanpa memberi imbalan atau
ganti rugi dari pada calon pelanggan yang telah membayar pipa induk
tersebut,” tegasnya.
Ia kembali menjelaskan, calon
pelanggan hanya diizinkan 12 meter dari pipa induk ke rumah calon
pelanggan, selebihnya boleh, tapi ditanggung oleh calon pelanggan dengan catatan
harus ada pipa induk, kalau tidak ada tidak diperbolehkan.
“Kami juga sekarang
menindaklanjuti dalam hal yang adanya indikasi-indikasi
pencurian, elegal conection dari survei lapangan. Selain itu, apabila hasil
pantauan kami di deretan situ dtemukan masalah jaringan pipa distribusi yang
sudah tidak layak, kita sampaikan ke bagian distribusi, terutama itu adalah aset
dari mereka untuk bisa memperbaiki jaringan tersebut,” ujar Kowo sapaan akrab Sungkowo. (beny)
Persyaratan Permohon Calon Pelanggan Sambungan
Baru(Golongan Rumah Tangga)adalah:
Sebagai berikut
1.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Foto Copy Rekening Air Tetangga Terdekat
4.Sket/Denah Lokasi Rumah
5.Nomor Tel/HP Yang Bisa Dihubungi
6.Lokasi Berbentuk Rumah dan Ada Nomor
7.Apa Bila KTP Tidak Sesuai Dengan Lokasi Yang
Dimohonkan, Harus Ada Surat Keterangan dari RT
Setempat
8.Foto Copy IMB
9.Foto Copy NPWP
Masing-masing 2 rangkap (Lembar)
Keterangan “Di Depan rumah sudah tersedia pipa pvc 2” s/d
4”
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar