SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Situasi dan kondisi memaksa kepengurusan Dharma
Wanita Persatuan (DWP) Kutim harus bersabar menunggu lebih dua tahun untuk prosesi pergantian antar pengurus lama periode 2009-2014 ke pengurus baru DWP Kutim masa bakti 2014-2019. Molornya Musyawarah Kabupaten (Muskab) DWP Kutim lantaran sempat dipengaruhi adanya transisi jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab ( Kutim).
Wanita Persatuan (DWP) Kutim harus bersabar menunggu lebih dua tahun untuk prosesi pergantian antar pengurus lama periode 2009-2014 ke pengurus baru DWP Kutim masa bakti 2014-2019. Molornya Musyawarah Kabupaten (Muskab) DWP Kutim lantaran sempat dipengaruhi adanya transisi jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab ( Kutim).
"Kalau Sekkab-nya masih status Plt (pelaksana tugas, Red), belum definitif maka DWP Kaltim belum melantik pengurus DWP Kutim yang baru. DWP ini adalah organisasi berjenjang. Ada pengurus pusat, provinsi dan pengurus kabupaten kota," kata Ketua DWP Kaltim Sonya Evelina Saini usai mengukuhkan pengurus DWP Kutim periode 2014-2017 di ruang Akasia Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (18/4/2017).
Terkait dengan lambatnya dikukuhkan pengurus DWP Kutim tersebut, lanjut Sonya, itu juga karena Muskab DWP Kutim baru saja digelar, kemarin. Meskipun begitu, peran DWP dalam membantu suami Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam membangun bangsa tetap berjalan normal. Peloparan kegiatan rutin disampaikan pengurus lama ke pengurus DWP Kaltim. Jadi tugas-tugas DWP Kutim terus dilaksanakan meskipun pengurus lama harus memperpanjang masa pengabdiannya hingga pengurus DWP Kutim terpilih serta disahkan.
Untuk itu, pengurus DWP Kutim harus melaksanakan amanah sesuai visi misi Presiden Joko Widodo. Dan, pengacu pada Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumat Tangga (ART). Peran DWP bukan hanya menyukseskan tugas pokok dan fungsi suami sebagai ASN, tapi juga harus mewujudkan ketahanan keluarga. "Istri ASN harus bekerja profesional," tandasnya.
Selanjutnya, Bupati Ismunandar menyebutkan, April 2017 ini sudah meneken 5 masalah perceraian. Ini artinya ada miskomunikasi dalam keluarga ASN. Oleh karena itu, pengurus DWP Kutim segera lakukan inventarisasi anggotanya. Agar peran DWP dalam membina keluarga dan lingkungan bisa dirasakan manfaatnya.
"Kalau suaminya sering ke Jakarta. Itu patut dicurigai. Apalagi kalau ada ASN pria punya lima anaknya. Tapi ternyata ibunya lebih dari satu. Itulah perlunya data akurat bagi anggota DWP," jelas bupati Kutim didengar seisi ruangan.
Dari pendataan anggota DWP akan ketahuan mana anak-anak ASN yang perlu uluran bantuan dalam bidang kesehatan dan pendidikan demi kesejahteraan keluarga. Karena ASN ini ada golongan I, II, III dan IV, Di golongan I, ada lagi A, B, C, dan D-nya. Dari golongan itu membedakan besaran penghasilan bagi ASN.
Ketua DWP Kutim Sri Andayani Iriwansyah menambahkan, pengesahan 34 pengurus DWP Kutim mengemban tugas berat kedepan. Pasalnya, sebagai pengurus organisasi kemasyarakat merupakan amanah, dan semua yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan baika terhadap masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, diperlukan kerjasama multilintas dalam mewujudkan Gerbang Desa Madu. Juga perlu tambahan dana operasional dari Pemkab Kutim guna memudahkan urusan dalam mencapai tujuan DWP yang bermartabat dan bermanfaat. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar