April 21, 2017

Status Guru PNS Jumlahnya Berkurang



Ganung : Komite Sekolah Tidak Boleh dari  Anggota Dewan, PNS, TNI/Polri




Ganung Pratikno
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Selama moratorium yang terjadi bahwa banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru pengajar, dengan status pegawai  negeri sipil (PNS). Selama moratorium, ternyata di sekolah tertentu akan perubahan guru, ada yang ikut suami dan ada yang pensiun. 

"Kalau sudah pensiun tidak ada lagi guru yang bisa menyelamatkan guru itu harus bekerja lagi. Kalau sudah pensiun berarti jumlah guru negeri yang ada di sekolah itu, otomatis berkurang,” kata Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Ganung Pratikno, kepada kabarkaltim di tempat kerjanya, Jumat(21/04/2017). 


Ia menyebut, seandainya moratorium itu dicabut, terus diangkat pegawai negeri dari kelompok-kelompok yang selama ini yang sudah mencapai dengan hitungan waktu yang profesional, bisa menutupi kekurangan guru yang ada saat ini. 


“Tenaga honor cukup signifikan di sekolah bahkan ada yang sampai 30 persen dan 20 persen. Kalau seandainya ini diangkat oleh pemerintah kan otomatis uang yang didapatkan dari pemerintah daerah tidak lagi untuk membayar guru honor. Sebaliknya uang itu  dapat digunakan untuk  pengembangan guru dan kegiatan-kegiatan lainnya,” ucap Ganung. 


"Kadang-kadang kita harus berkoordinasi dengan orang tua wali murid untuk setiap acara tersebut, semetara komunikasi dibangun dengan orang tua murid baik, tidak pernah ada masalah. Bahkan banyak sekolahyang didukung oleh masyarakat denga kontribusi yang signifikan selama itu ada komunikasi dengan orang tua wali murid, semuanya asyik,” jelasnya. 


Masih kata Ganung, yang jadi masalah bagaimana cara berkomunikasi selanjutnya bagaimana berkoordinasi, itu yang sangat penting. "Orang tua wali murid yang baik hati  sangat banyak, perusahaan yang baik hati sangat banyak. Tapi bagaimana cara membangun komunikasi dan koordinasi itu, contohnya misalnya saja sekolah yang dikelilingi perusahaan ketika pimpinan sekolahnya mau berkoordinasi pasti majulah sekolah itu. Sebaliknya kalau pimpinan sekolahnya hanya menunggu, ya susah sekolah tersebut akan berkembang,” katanya. 


“Makanya proses penyegaran atau proses mutasi tidak lebih itu hanya untuk supaya bagaimana managemen di sekolah baik lagi, masalah dinamika yang paling penting  adalah bagaimana, yang paling asyik implentasi Permen No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah di dalam struktur komite sudah jelas jangan memakai Pegawai Negeri, TNI ,Polri, anggota Dewan. Harus mengambil dari masyarakat biasa, setelah itu dibentuk susunan komite sekolah, terus buat program kerja kemudian komite dan sekolah merancang kegiatan sekolah ini, misalnya saja kegiatan bagaimana mutu standar kelulusan,” tegas Ganung. (beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM