Ganung : Komite Sekolah Tidak Boleh dari Anggota Dewan, PNS, TNI/Polri
Ganung Pratikno |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Selama moratorium yang terjadi
bahwa banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru pengajar, dengan
status pegawai negeri sipil (PNS). Selama moratorium, ternyata di sekolah tertentu akan
perubahan guru, ada yang ikut suami dan ada yang pensiun.
"Kalau
sudah pensiun tidak ada lagi guru yang bisa menyelamatkan guru itu harus
bekerja lagi. Kalau sudah pensiun berarti jumlah guru negeri yang ada
di sekolah itu, otomatis berkurang,” kata Kabid Sekolah
Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Ganung Pratikno, kepada kabarkaltim di tempat kerjanya, Jumat(21/04/2017).
Ia menyebut, seandainya moratorium itu
dicabut, terus diangkat pegawai negeri dari kelompok-kelompok yang selama ini
yang sudah mencapai dengan hitungan
waktu yang profesional, bisa menutupi kekurangan guru yang ada saat ini.
“Tenaga honor cukup signifikan
di sekolah bahkan ada yang sampai 30 persen dan 20 persen. Kalau seandainya ini
diangkat oleh pemerintah kan otomatis uang yang didapatkan dari pemerintah
daerah tidak lagi untuk membayar guru honor. Sebaliknya uang itu dapat digunakan untuk pengembangan guru dan kegiatan-kegiatan
lainnya,” ucap Ganung.
"Kadang-kadang kita harus
berkoordinasi dengan orang tua wali murid untuk setiap acara tersebut, semetara
komunikasi dibangun dengan orang tua murid baik, tidak pernah ada masalah. Bahkan
banyak sekolahyang didukung oleh masyarakat denga kontribusi yang
signifikan selama itu ada komunikasi dengan orang tua wali murid, semuanya
asyik,” jelasnya.
Masih kata Ganung, yang jadi masalah
bagaimana cara berkomunikasi selanjutnya bagaimana berkoordinasi, itu
yang sangat penting. "Orang tua wali murid yang baik hati sangat banyak, perusahaan yang baik hati
sangat banyak. Tapi bagaimana cara membangun komunikasi dan koordinasi
itu, contohnya misalnya saja sekolah yang dikelilingi perusahaan ketika pimpinan
sekolahnya mau berkoordinasi pasti majulah sekolah itu. Sebaliknya kalau
pimpinan sekolahnya hanya menunggu, ya susah sekolah tersebut akan berkembang,” katanya.
“Makanya proses penyegaran atau proses
mutasi tidak lebih itu hanya untuk supaya bagaimana managemen di sekolah baik
lagi, masalah dinamika yang paling penting
adalah bagaimana, yang paling asyik implentasi Permen No 75 Tahun 2016,
tentang komite sekolah di dalam struktur komite sudah jelas jangan memakai
Pegawai Negeri, TNI ,Polri, anggota Dewan. Harus mengambil dari masyarakat
biasa, setelah itu dibentuk susunan komite sekolah, terus buat program kerja kemudian komite dan
sekolah merancang kegiatan sekolah ini, misalnya saja kegiatan bagaimana mutu
standar kelulusan,” tegas Ganung. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar