BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Petugas pembaca meter air PDAM merupakan ujung tombak PDAM Tirta Manggar Balikpapan, selain bertugas langsung mengunjungi pelanggan PDAM untuk mencatat berapa air PDAM yang digunakan setiap bulannya, mereka juga harus paham hak dan kewajiban pelanggan.
Hal itu diungkapkan Kasubag Pembaca
Meter PDAM Tirta Manggar, Sugiasri, di ruang kerjanya, Kamis (13/04/2017)
“Sebanyak 31 pembaca meter yang
tersebar di 6 kecamatan di Balikpapan, sebagai ujung tombak PDAM Tirta Manggar," kata dia.
Menurut, Sugiasri ada 4 tugas pokok
pembaca meter air, yaitu membaca meter air pelanggan sesuai
jadwal yang ditetapkan dan sesuai pemakaian pelanggan dalam periode 1 bulan, pembaca meter akan melaksanakan
tugas pembacaan setiap meter air pelanggan dengan estimasi waktu kurang lebi 2
menit, petugas pembaca meter debekali
dengan alat baca berupa HP android yang akan digunakan untuk memoto setiap
meter air pelanggan sesuai dengan kondisi saat pembacaan dilakukan, dan keempat, apabila terjadi kesulitan dalam
melaksanakan tugas kedinasan dan kendala membaca meter air pelanggan sesuai
pemakaian, maka angka dibuatkan angka estimasi sesuai aturan yang
berlaku/pemakaian akan ditetapkan sama dengan pemakaian rata-rata 6 (enam) bulan
terakhir.
“Mereka harus mampu menjelaskan
kepada pelanggan ketika mendapat keluhan, jangan sampai hanya bisa menulis
stand awal dan stand akhir saja setiap bulannya. Padahal mereka yang lebih dekat
dengan pelanggan karena terjun langsung ke lapangan mendatangi rumah-rumah
pelanggan. Pembaca meter harus mampu menjawab sesuai aturan yang
ada, baik masalah hak dan kewajiban pelanggan ataupun masalah lainya yang perlu
diketahui pelangan itu sendiri,” harapnya.
Dari 31 orang pencatat meter yang
betugas 6 Kecamatan ini, melayani 96.594
pelanggan PDAM Tirta Manggar Balikpapan. ”Jika petugas tidak paham terhadap
tugasnya akan berdampak terhadap kerugian secera keseluruhan, tidak hanya
perusahaan saja yang dirugikan tapi para pelanggan juga akan merasa dirugikan,” tegasnya.
Sugiasri juga mengimbau kepada
masyarakat (pelanggan PDAM), masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan
informasi ke PDAM jika menemukan indikasi ketidaksesuaian pemakaian atau pencurian
air PDAM oleh oknum pelanggan maupun non pelanggan, seperti pipa bocor, meter air
tidak normal atau macet. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar