BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Belum maksimalnya
penerimaan pajak air tanah membuat pemkot mencari segala cara. Ini tidak
terlepas dari belum maksimalnya pemetaan wajib pajak (WP) dan calon WP. Hal
tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Silvia
Rahmadina.
Dia menuturkan, pemetaan akan
melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Caranya, dengan mengunjungi WP dan
calon WP yang diperkirakan menggunakan air tanah. Pada tahap pertama, tim
gabungan ini akan mengunjungi 35 lokasi. Tersebar di Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan MT Haryono, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Mulawarman, Karang Joang,
dan Kariangau.
“Target pajak air tanah ini sebesar Rp 4,5 miliar. Ini
berdasarkan kajian potensi pajak air tanah di Kota Balikpapan," ujarnya kepada media ini.
Dia berharap, melalui pemetaan ini,
semua pengguna air tanah, kecuali rumah tangga bisa terdata. Serta memerhatikan
aspek lingkungan. “Dengan berwawasan lingkungan, penggunaan air tanah bisa
terkontrol. Selain menggunakan dengan tertib, juga tertib bayar pajak,"
ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan SDA DLH,
Elyzabeth L Toruan menuturkan, pemetaan dilakukan untuk mengawasi penggunaan
air tanah agar ekosistem terjaga.
Jadi, menghindari terjadinya
penurunan muka tanah akibat adanya ruang kosong. “Pengawasan dan pengendalian
penggunaan air tanah kami lakukan dengan cara masyarakat harus mengurus izin
lingkungan dan pemetaan titik sumur air tanah," imbuhnya.
Kemudian
pengguna air tanah komersil, seperti restoran, perhotelan, tempat hiburan, dan
perusahaan wajib membayar pajak air tanah sebesar 20 persen dari nilai
perolehan air (NPA).
Hal ini mengacu pada keputusan
menteri ESDM Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air bawah tanah.
“Perhitungannya berdasarkan
jumlah penggunaan air tanah dikali dengan harga dasar air berdasar jenis
kegiatan. Apakah kegiatan non niaga, niaga kecil, industri kecil, niaga besar
atau industri besar. Lalu dikali 20 persen. Kemudian hasilnya disetor sebagai
pajak," jelasnya. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar