April 09, 2017

Pajak Air Tanah Perlu Dioptimalkan



BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Belum maksimalnya penerimaan pajak air tanah membuat pemkot mencari segala cara. Ini tidak terlepas dari belum maksimalnya pemetaan wajib pajak (WP) dan calon WP. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Silvia Rahmadina. 


Dia menuturkan, pemetaan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Caranya, dengan mengunjungi WP dan calon WP yang diperkirakan menggunakan air tanah. Pada tahap pertama, tim gabungan ini akan mengunjungi 35 lokasi. Tersebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Mulawarman, Karang Joang, dan Kariangau. 


“Target pajak air tanah ini sebesar Rp 4,5 miliar. Ini berdasarkan kajian potensi pajak air tanah di Kota Balikpapan," ujarnya kepada media ini. 


Dia berharap, melalui pemetaan ini, semua pengguna air tanah, kecuali rumah tangga bisa terdata. Serta memerhatikan aspek lingkungan. “Dengan berwawasan lingkungan, penggunaan air tanah bisa terkontrol. Selain menggunakan dengan tertib, juga tertib bayar pajak," ucapnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan SDA DLH, Elyzabeth L Toruan menuturkan, pemetaan dilakukan untuk mengawasi penggunaan air tanah agar ekosistem terjaga. 


Jadi, menghindari terjadinya penurunan muka tanah akibat adanya ruang kosong. “Pengawasan dan pengendalian penggunaan air tanah kami lakukan dengan cara masyarakat harus mengurus izin lingkungan dan pemetaan titik sumur air tanah," imbuhnya. 

Kemudian pengguna air tanah komersil, seperti restoran, perhotelan, tempat hiburan, dan perusahaan wajib membayar pajak air tanah sebesar 20 persen dari nilai perolehan air (NPA).

Hal ini mengacu pada keputusan menteri ESDM Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air bawah tanah. 

“Perhitungannya berdasarkan jumlah penggunaan air tanah dikali dengan harga dasar air berdasar jenis kegiatan. Apakah kegiatan non niaga, niaga kecil, industri kecil, niaga besar atau industri besar. Lalu dikali 20 persen. Kemudian hasilnya disetor sebagai pajak," jelasnya. (*/beny)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM