Maret 25, 2017

Polri OTT di Pelabuhan Palaran Samarinda : Jadi Role Model Pemberantasan Pungli secara Nasional


oleh : Priyo Suwarno



Priyo Suwarno
PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, pada tanggal 20 Oktober 2016. 

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya,Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi. 

Wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/ lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan g. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas: Pengendali/Penaggung jawab: Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri; Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan; Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko bidang Polhukam;
Anggota: 1. Polri; 2. Kejaksaan Agung; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Hukum dan HAM; 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); 6. Ombudsman RI; 7. Badan Intelijen Negara (BIN); dan 8. Polisi Militer TNI.

Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar, demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres.

Sementara Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud, keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/ lembaga. Pepres ini juga menegaskan, bahwa kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.


Unit pemberantasan pungutan liar yang berada  pada masing-masing kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli,” bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator bidang Polhukam. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 14 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016 itu. Begitulah isi peraturan itu. 

Akan tetapi setelah lima bulan sejak dimumkan pembentukan Perpes itu seolah tidak ada nyali, cenderung dingin. Tidakan tampak ada gebrakan dan gaung yang keras di tengah-tengah masyarakat.


Masyarakat hanya mendengar dimana-mana sudah terbentuk Saber Pungli! Tetapi apa yang sudah dikerjakan. Secara nasional OTT Saber Pungli dalam skala kecil, tim saber sudah mulai unjuk gigi. Akan tetapi masyarakat menilai yang ditindak itu cnderung masyarakat kecil dengan hasil yang dianggap remeh-remeh sehingga tidak memberikan efek apapun di tengah-tengah masyarakat.

Memang muncul pemahaman di tengah masyarakat bahwa pungli itu urusan remeh, uangnya recehan. Tetapi jangan lupa pungli bahwa adalah perilaku pelanggaran hukum dengan nilai kerugian kecil, tetapi kali ribuan kali, kali jutaan kali makan akan menghasilkan kerugian miliaran rupiah secara terus menurus dan bertumpuk-tumpuk. 

Ini harus diberantas! Bagaimana supaya ngefek dan punya daya kejut di masyarakat, ternyata OTT di Pelabuhan Peti Kemas Palaran menjadi sebuah fenomena baru dan bukti kepada masyarakat pungli itu bisa menyebabkan kerugian miliaran rupiah. 

Dari Operasi Tangkap Tangan kerja sama antara Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur tanggal Jumat 17 Maret 2017, yang dilaksanakan di Kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda. 

Hasilnya selain menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar, juga menangkap sebanyak 24 orang dan saat sudah menetapkan tiga tersangka, masing-masing: Sekretaris Komura, manajer lapangan dan Ketua PDIB. Efek lain dari OTT itu, Walikota Samarinda H. Syaharie Jaang pun akhirnya SK Walikota No. 551.21/ 083/ HK-KS/II/ 2016 yang dianggap sebagai sumber praktik pungli di seputar pelabuhan peti kemas Palaran. Kini Proses hukum terus berlanjut. 

Sungguh persitiwa ini menjadi sbeuah kejutan ternyata betapa hebat saber pingli! Layak mendapat acugan jempol. Mengapa? Karena selama ini pungutan selalu saja muncul di hampir semua lini pelayanan umum. Kasus Palaran juga membuat masyarakat mulai ‘ngeh’ apa yang terjadi sesungguhnya, dimana para aparatur pemerintahan yang selama seharusnya memberikan layanan dengan semangat efisien dan efektif, justru menimbulkan beban baru yang seharusnya tidak terjadi. 


Efek lain yang kelak bisa dinikmati masyarakat adalah terjadinya pasar murah yang bisa memangkas semua bentuk high cost economy (ekonomi biaya tinggi). Dimana polisi berperan memangkas jalur ekonomi mahal, dengan cara menghilang berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan kaidah ekonomi dan hukum pada mata rantai pasok komoditi. Dimana pelabuhan merupakan simpul mata rantai pasok komoditi yang terbukti menjadi salah satu penyebab mahalnya biaya ekonomi. 

Dari contoh di atas itu, maka semangat mengendalikan inflasi menuju kepada ekonomi murah yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa dilakukan lewat pendekatan peranan polisi. 

Saber pungli menjadi ‘kereta’ baru bagi penegak hukum untuk mengatasi semua kesenjangan hukum, ekonomi dan rasa keadilan bagi masyarakat. OTT di Pelabuhan peti Kemas Palaran, Samarinda mencelikkan mata kita bahwa pungli merupakan kejahatan terstruktur dan kokoh yang harus diberantas. 

Untuk mempercepat laju pemberantasan pungli, maka tidak ada kata lain harus melibatkan masyarakat. Seluruh lapirsan masyarakat harus berani melapor dan memberi petunjuk kepada penegak hukum, ketika melihat, merasakan atau menjadi korban  praktik pungli di semua lini. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua. (*)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM