Januar HPLA. (baharsikki/kk) |
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Soal adanya penolakan perusahaan terhadap pencari kerja yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk selebaran kertas folio untuk syarat melamar pekerjaan di PT Thiess -sub konrtaktor PT Kaltim Prima Coal- ditangkapi serius Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Januar HPLA.
Di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (13/3/2017) Januar menyatakan, perusahaan yang menolak mempekerjakan tenaga kerja yang hanya menggunakan KTP sementara yang berlaku 6 bulan itu, sebaiknya jangan melakukan kegiatan usaha di wilayah republik Indonesia. Kutim ini merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kalau perusahaan tidak menerima KTP sementara untuk lamaran pekerjaan. Silahkan hengkang dari Kutim," tegas Januar.
Polri saja, lanjut Januar, mengakui adanya keabsahan digunakannya KTP sementara itu. Bahkan dalam mengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan memakai KTP selebaran itu, BPJS menerima. Kenapa perusahaan tidak mau terima KTP berbentuk selebaran?. Padahal KTP selebaran itu, kekuatan hukumnya sama dengan KTP elekronik.
"Kalau perusahaan tetap menolak pencari kerja hanya gunakan KTP selebaran itu. Tolong kasih tahu perusahaan itu, untuk bertemu dengan saya. Biar saya jelaskan," tandas Januar.
Januar mengurai, diterbitkannya KTP selebaran sebagai pengganti KTP elektronik untuk administrasi kependudukan, karena blangko KTP elektronik belum tersedia, belum ada. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri), Februari 2017 gagal tender pengadaan blangko KTP Elektronik. Sehingga, pemerintah pusat memboleh pemerintah daerah mengeluarkan KTP sementara untuk digunakan warga sebagai pelengkap dalam urusan administrasi persyaratan misalnya, untuk keperluan nikah, urus SIM (Surat Izin Mengemudi, Red), serta urusan-urusan lainnya yang membutuhkan identititas kependudukan. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar