Maret 22, 2017

Bunuh Mertua, Jumardi Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara


Jaksa buka naskah tuntutan. (baharsikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Amanda mengatakan, pihaknya telah menuntut terdakwah Jumardi 20 tahun penjara, karena diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bernama Sila.



Jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP untuk menjerat Jumardi karena melakukan pembunuhan berencana. Terdakwah dengan korban pernah lama tinggal bersama. Jumardi ingin rujuk kepada istrinya, Nursiah tapi ditolak. Terdakwah  juga siapkan sebilah badik untuk menghabisi Sila.


Terdakwah juga ketika melapiaskan sakit hatinya, sempat menusukan badik ketubuh korban. Ketika korban lari keluar rumah berusaha menyelamatkan diri, terdakwa masih saja terus mengejar, dan menusuk beberapa kali. Karena korban alami luka robek parah hingga pendarahan hebat, sehingga Sila menghembuskan napas alias meninggal dunia.


Hal yang memberatkan terfakwah, karena perbuatannya menyebabkan Sila meninggal. Timbulnya penderitaan mendalam terhadap keluarga korban. Timbulakan keresahan meluas pada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipenjara. Jumardi mengakui perbuatannya.


Di kantornya, Rabu (22/3/2017) Amanda mengungkapkan, peristiwa pembunuhan berawal ketika Juli 2016 silam, terdakwah  punya utang kepada Sila. Utang senilai Rp 500.000,- tersebut ditagih oleh Nursiah istrinya terdakwah. Namun sewaktu ditagih, justru Jumardi marah-marah. Karena emosi, terdakwah menyuruh Nursiah pergi dari rumah untuk diceraikan.


Waktu terus berputar, Jumat 30 September 2016 masalah rumah tangga itu dimediasi Kepala Desa Tepian Makmur, Khairul guna mengakurkan rumah tangga pasturi Jumardi-Bursiah. Namun upaya tersebut gagal karena pihak istri menolak rujuk karena lama tidak beri nafkah dan sering dipukul. 


Puncak kemarahan, Sabtu 29 Oktober 2016 terdakwa mendatangi korban sekira pukul 19.00 Wita di Jl. Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur berbekal badik diselipkan dipigang. Begitu sampai di kediaman korban, terdakwah gelap mata langsung menganiaya mertuanya hingga tewas dengan tusukan benda tajam. (ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM