SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Kepala
Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Amanda
mengatakan, pihaknya telah menuntut terdakwah Jumardi 20 tahun penjara, karena
diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bernama Sila.
Jaksa menggunakan Pasal
340 KUHP untuk menjerat Jumardi karena melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwah dengan korban pernah lama tinggal bersama. Jumardi ingin rujuk kepada
istrinya, Nursiah tapi ditolak. Terdakwah
juga siapkan sebilah badik untuk menghabisi Sila.
Terdakwah juga ketika
melapiaskan sakit hatinya, sempat menusukan badik ketubuh korban. Ketika korban
lari keluar rumah berusaha menyelamatkan diri, terdakwa masih saja terus
mengejar, dan menusuk beberapa kali. Karena korban alami luka robek parah
hingga pendarahan hebat, sehingga Sila menghembuskan napas alias meninggal
dunia.
Hal yang memberatkan
terfakwah, karena perbuatannya menyebabkan Sila meninggal. Timbulnya
penderitaan mendalam terhadap keluarga korban. Timbulakan keresahan meluas pada
masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah
dipenjara. Jumardi mengakui perbuatannya.
Di kantornya, Rabu
(22/3/2017) Amanda mengungkapkan, peristiwa pembunuhan berawal ketika Juli 2016
silam, terdakwah punya utang kepada
Sila. Utang senilai Rp 500.000,- tersebut ditagih oleh Nursiah istrinya
terdakwah. Namun sewaktu ditagih, justru Jumardi marah-marah. Karena emosi,
terdakwah menyuruh Nursiah pergi dari rumah untuk diceraikan.
Waktu terus berputar,
Jumat 30 September 2016 masalah rumah tangga itu dimediasi Kepala Desa Tepian
Makmur, Khairul guna mengakurkan rumah tangga pasturi Jumardi-Bursiah. Namun
upaya tersebut gagal karena pihak istri menolak rujuk karena lama tidak beri
nafkah dan sering dipukul.
Puncak kemarahan,
Sabtu 29 Oktober 2016 terdakwa mendatangi korban sekira pukul 19.00 Wita di Jl.
Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur
berbekal badik diselipkan dipigang. Begitu sampai di kediaman korban, terdakwah
gelap mata langsung menganiaya mertuanya hingga tewas dengan tusukan benda
tajam. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar