Februari 10, 2017

Perlawanan Hukum Rehabilitasi Sosial Km 17, Karyono : Kami Masukkan Gugatan ke PN




Tim kuasa hukum menyiapkan langkah-langkah perlawanan
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Tim kuasa hukum rehabilitasi sosial Km 17 Balikpapan, terus mengambil langkah-langkah hukum terkait aksi pembongkaran yang sudah dilakukan, yang dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM). Ketua tim kuasa hukum rehabilitasi sosial Km 17 Karyono SH menegaskan, minggu depan pihaknya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. 

"Rencana minggu depan akan masukkan gugatan PMH (perlawanan melawan hukum) oleh Pemkot dan untuk Jumat (10/2/2017) memasukkan pengaduan ke Ombusmend perwakilan Balikpapan," ungkap Kayono kepada media ini. 


"Sekalian laporan adanya pelanggaran HAM ke komnas HAM, serta melakukan laporan kepolisian mengenai perusakan juga," imbuh Karyono. 

Tim kuasa hukum selain dari Karyono, yaitu Bambang SH dan Yenny SH, ketiganya menyiapkan langkah-langkah untuk membantu para pemilik barak di Km 17 mendapatkan haknya sebagaimana bukti-bukti kepemilikan aset baik tanah maupun bangunannya. Bukti kepemilikan ditunjukkan dengan pelunasan angsuran oleh para pemilik di rehabilitasi sosial Km 17. (tim kk) 


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM