Tim kuasa hukum menyiapkan langkah-langkah perlawanan |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Tim kuasa hukum rehabilitasi sosial Km 17 Balikpapan, terus mengambil langkah-langkah hukum terkait aksi pembongkaran yang sudah dilakukan, yang dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM). Ketua tim kuasa hukum rehabilitasi sosial Km 17 Karyono SH menegaskan, minggu depan pihaknya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Rencana minggu depan akan masukkan
gugatan PMH (perlawanan melawan hukum) oleh Pemkot dan untuk Jumat (10/2/2017) memasukkan pengaduan ke Ombusmend
perwakilan Balikpapan," ungkap Kayono kepada media ini.
"Sekalian laporan adanya pelanggaran HAM ke komnas
HAM, serta melakukan laporan kepolisian mengenai perusakan juga," imbuh Karyono.
Tim kuasa hukum selain dari Karyono, yaitu Bambang SH dan Yenny SH, ketiganya menyiapkan langkah-langkah untuk membantu para pemilik barak di Km 17 mendapatkan haknya sebagaimana bukti-bukti kepemilikan aset baik tanah maupun bangunannya. Bukti kepemilikan ditunjukkan dengan pelunasan angsuran oleh para pemilik di rehabilitasi sosial Km 17. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar