Februari 10, 2017

Cegah Penularan Penyakit, Bawa Hewan ke Luar Daerah Harus Dicek


Pemerksaan hewan oleh Distanak Berau (rer/kk)
TANJUNG REDEB, KABARKALTIM.CO.ID-Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Berau mengharuskan jika warga yang ingin membawa hewan lintas daerah harus dicek kesehatannya di Distanak. Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Distanak Kabupaten Berau Tumiyem mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan ini sudah wajib bagi pemilik hewan untuk memiliki surat rekomendasi terhadap hewan yang akan dibawa ke luar daerah. 

“Jadi jika masyarakat ingin membawa hewan peliharaan ke luar daerah harus dibawa dahulu ke Distanak untuk dicek dahulu kesehatannya dan setelah mendapat rekomendasi dari kami lalu di bawa lagi ke karantina hewan dan mereka yang menentukan boleh atau tidak dibawa ke luar daerah,” ujarnya. 


Diakui, hewan yang sering dibawa masyarakat untuk diperiksakan kesehatannya sebelum dibawa ke luar daerah biasanya ayam, burung dan lain-lain. Dan yang sering diperiksa dari bagian tubuh hewan misalkan ayam meliputi pemeriksaan lubang hidung, lubang anus, kotoran hewannya serta kondisi fisik dari hewan tersebut. Dan semua pengurusan suratnya tidak dipungut biaya. 

“Proses pemberian rekomendasi surat sebagai izin membawa hewan keluar daerah itu, terdiri dari sejumlah pemeriksaan. Terutama dari masalah penyakit hewan. Dan hal ini juga dilakukan untuk mencegah penularan penyakit hewan lintas daerah serta sangat penting sekali sebagai pengamanan terhadap penularan penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain yang dibawa oleh hewan, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” terangnya. (rer)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM