Pemerksaan hewan oleh Distanak Berau (rer/kk) |
TANJUNG REDEB, KABARKALTIM.CO.ID-Dinas Pertanian dan Peternakan
(Distanak) Kabupaten Berau mengharuskan jika warga yang ingin membawa hewan
lintas daerah harus dicek kesehatannya di Distanak. Kepala Bidang Keswan dan
Kesmavet Distanak Kabupaten Berau Tumiyem mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan
ini sudah wajib bagi pemilik hewan untuk memiliki surat rekomendasi terhadap
hewan yang akan dibawa ke luar daerah.
“Jadi jika masyarakat ingin membawa
hewan peliharaan ke luar daerah harus dibawa dahulu ke Distanak untuk dicek
dahulu kesehatannya dan setelah mendapat rekomendasi dari kami lalu di bawa
lagi ke karantina hewan dan mereka yang menentukan boleh atau tidak dibawa ke
luar daerah,” ujarnya.
Diakui, hewan yang sering dibawa masyarakat untuk
diperiksakan kesehatannya sebelum dibawa ke luar daerah biasanya ayam, burung
dan lain-lain. Dan yang sering diperiksa dari bagian tubuh hewan misalkan ayam
meliputi pemeriksaan lubang hidung, lubang anus, kotoran hewannya serta kondisi
fisik dari hewan tersebut. Dan semua pengurusan suratnya tidak dipungut biaya.
“Proses pemberian rekomendasi surat sebagai izin membawa hewan keluar daerah
itu, terdiri dari sejumlah pemeriksaan. Terutama dari masalah penyakit hewan.
Dan hal ini juga dilakukan untuk mencegah penularan penyakit hewan lintas
daerah serta sangat penting sekali sebagai pengamanan terhadap penularan
penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain yang dibawa oleh hewan, sesuai
dengan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan
hewan,” terangnya. (rer)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar