Februari 09, 2017

Kuasa Hukum Rehabilitasi Sosial Km 17 : Pelanggaran HAM, Kami Melawan secara Hukum



Tim kuasa hukum rehabilitasi sosial Km 17
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Tim kuasa hukum para pemilik barak di rehabilitasi sosial Km 17 Balikpapan, angkat suara soal aksi pembongkaran yang dilakukan Pemkot Balikpapan.

Tim kuasa hukum menilai, aksi pembongkaran pada Rabu (8/2/2017) itu, dipaksakan tanpa mekanisme peradilan. "Itu sama dengan pelanggaran HAM..Hampir 27 tahun menempati di situ para penghuni yang memperolehnya kepemilikan dengan membeli secara cicilan tidak pernah ada sengketa tanah dan bangunan terjadi," kata Karyono SH, ketua kuasa hukum para pemilik barak rehabilitasi sosial Km 17. 

Pembongkaran di rehabilitasi sosial Km 17
"Kami akan menempuh upaya hukum sesuai denga hukum yang berlaku. Yang patut diapresiasi, warga di sana sangat taat hukum yang melawannya melalui hukum," tegas Karyono. 

Disebutkan Karyono, para penghuni di sana memili hak atas aset yang dimiliki mereka, baik itu tanah dan juga bangunannya. Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan saat itu surat UPT Disnakersos yang ditantangani Poernomo Sidik yang bersifat intruksi. "Dalam poin tiga, ada sebuah kewajiban untuk memberikan hak pakai atas tanah kepada mereka yang sudah membeli secara mengangsur atau mencicil. Makna tersebut bahwa ada perikatan atas rumah yang sudah terlunasi, akan diberikan sertifikat hak pakai atas tanah itu. Hal itu sesuai dengan pasal 41-42 UU RI no 5 tahun 1960 tentang Agraria," beber Karyono. (tim kk) 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM