Tim kuasa hukum rehabilitasi sosial Km 17 |
Tim kuasa hukum menilai, aksi pembongkaran pada Rabu (8/2/2017) itu, dipaksakan tanpa mekanisme peradilan. "Itu sama dengan pelanggaran HAM..Hampir 27 tahun
menempati di situ para penghuni yang memperolehnya kepemilikan dengan membeli secara
cicilan tidak pernah ada sengketa tanah dan bangunan terjadi," kata Karyono SH, ketua kuasa hukum para pemilik barak rehabilitasi sosial Km 17.
Pembongkaran di rehabilitasi sosial Km 17 |
Disebutkan Karyono, para penghuni di sana memili hak atas aset yang dimiliki mereka, baik itu tanah dan juga bangunannya. Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan saat itu surat UPT Disnakersos yang ditantangani Poernomo Sidik yang bersifat intruksi. "Dalam poin tiga, ada sebuah kewajiban untuk memberikan hak pakai atas tanah kepada mereka yang sudah membeli secara mengangsur atau mencicil. Makna tersebut bahwa ada perikatan atas rumah yang sudah terlunasi, akan diberikan sertifikat hak pakai atas tanah itu. Hal itu sesuai dengan pasal 41-42 UU RI no 5 tahun 1960 tentang Agraria," beber Karyono. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar