Januari 16, 2017

Utang RSUD Kudungga Menumpuk

SANGATTA,KABARKALTIM. CO. ID-  Hingga Senin (16/1/2017) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga terutang senilai Rp 17 miliar lebih. Utang RSUD Kudungan tersebut
dr. Anik Istiayndari. (baharsikki/kk)
dari pembelian alat kesehatan, konsumsi kegiatan serta biaya cleaning service.  Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Kudungga dr. Anik Istiyandari dalam rapat koordinasi di lantai 1 ruang Meranti Kantor Bupati, Bukit Pelangi yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah.

Anik mengatakan, kendati RSUD Kudungga punya utang miliar rupiah, tapi layanan kesehatan masih terus berjalan normal. "Kalau menyangkut pengadaan alat kesehatan, itu tidak bisa ditunda-tunda, karena terkait pelayanan kesehatan kepada warga. Makanya, RSUD berani ngutang," urainya.

Namun dalam perputaran waktu, ternyata, RSUD Kudungga kena rasionalisasi pengurangan anggaran. Tahun ini (2017) RSUD Kudungga dialokasikan dana sebanyak Rp 27 miliar. Tahun 2016 lalu RSUD Kudungga menerima (pemasukan) dana Rp 30 miliar. Dana Rp 30 miliar tersebut semua disetor masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD itulah yang kelola. Karena RSUD Kudungga sudah dijadikan BLUD.


Imbas dari pengurangan anggaran dan utang menumpuk di RSUD Kudungga, maka pemerintah mengambil langkah terhitung  mulai pada 31 Januari 2017 mendatang, layanan Surat Keterangan Tak Mampu (SKTM) di RSUD Kudungga tidak berlaku. Karena layanan keesehatan bagi warga dinyatakan sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Utang RSUD Kudungga Rp 17 milair ini belum termasuk tunggakan utang SKTM yang nilainya juga lumayan besar, yakni miliaran rupiah.

Dengan diintegrasikannya, layanan kesehatan bagi warga miskin ke dalam BPJS. tambah Bahrani, maka penggaran dialokasikan ke Dinas Sosial Kabupaten. RSUD Kudungga tidak lagi mengelola dana BPJS. Tapi dana BPJS diposkan di Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur. "Kebijakan ini sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat. Agar mereka paham, bahwa SKTM tidak perlu lagi diterbitkan setelah bulan Januari 2017 ini," tegasnya. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM