Irawansyah. (baharsikki/kk) |
SANGATTA, KABARKALTIM. CO. ID- Asisten Administrasi Sekkab Yulianti mengatakan, dokumen laporan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama 12 bulan tahun 2016 harus rampung dan disampaikan ke Menteri Keuangan republik Indonesia secara kolektif paling lambat 31 Januari 2017 mendatang. Kalau laporan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka sanksinya adalah gaji bupati, gaji wakil bupati, gaji ketua DPRD Kutim ditahan selama 6 bulan.
Oleh karena itu, kepada semua pejabat di lingkup Pemkab Kutim agarsegera melengkapi dokumen pengelolaan keuangan selama setahun. Bagi pejabat yang sudah dimutasi sebaiknya semua administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di tempat tugas lama hendaknya dibenahi kalau misalnya masih ada yang belum lengkap. Karena dampaknya, bisa menghambat pula pencairan APBD Kutim triwulan pertama.
Selanjutnya, Sekkab Irawansyah menegaskan, pentingnya adanya laporan keuangan. Karena ini berkaitan dengan kelancaran aktivitas roda pemerintahan daerah. "Kami juga akan mengirimkan surat ke Menteri Keuangan RI terkait utang Pemkab Kutim 2016 yang dibayar rencana dilunasi tahun ini (2017)," tukasnya di ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Senin (9/1/2017).
Untuk itu, laporan pengelolaan keuangan daerah betul-betul diperhatikan. Karena dampaknya cukup besar. Bisa-bisa menganggu kegiatan pembangunan kedepan. Utamanya, pelaksanaan program desa membangun sesuai visi misi bupati dan wakil bupati Kutim. Juga demi tertibnya administrasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jangan sampai pejabat lama pindah menyisahkan kerja yang sesungguhnya bukan kerjaan pejabat baru. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar