
“Perlu saya tegaskan yang naik adalah
biaya administrasi STNK dan BPKB,” kata Presiden Jokowi menjawab
pertanyaan wartawan usai menghadiri Penyerahan Bansos Program Keluarga
Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kecamatan Pekalongan
Barat, Kota Pekalongan,
Jawa Tengah, Minggu (8/1) siang.
Keterangan foto: Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Penyerahan Bansos PKH dan KIP di Pekalongan Barat, Pekalongan, Jateng, Minggu (8/1) siang. (Foto: Humas/Deni)
Presiden menegaskan, kenaikan ini
dilakukan dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik,
mengingat sejak 2010 Polri belum pernah melakukan kenaikan tarif.
“Setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat,” tambah Presiden.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
dengan pertimbangan adanya penyesuaian dan jenis tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun
2010, Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor
60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
Dalam lampiran PP tersebut disampaikan
tarif baru PNBP di Polri, termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB, yang
berlaku mulai 6 Januari 2017.
Disampaikan Presiden, sebelumnya dalam
Sidang Kabinet Paripurna (SKP) beberapa waktu yang lalu dirinya telah
mengingatkan para Menteri Kabinet Kerja agar berhati-hati untuk hal-hal
yang berhubungan dan yang bisa memberikan pembebanan lebih banyak pada
masyarakat.
“Kalkulasinya, perhitungannya, itu harus semuanya harus dikalkulasi,” tegas Presiden mengutip arahannya dalam SKP tersebut. (maxor)
Sumber: SETKAB
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar