Januari 10, 2017

Pernyataan Presiden Jokowi Soal Penyesuaian Biaya STNK dan BPKB Telah Dipelintir, Ini Klarifikasinya...

Ilustrasi: Pelayanan SIM Keliling (Foto: Tribun)


KABARKALTIM.Co.Id, Jakarta - Kenaikan biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB sempat menjadi perbincangan alot di tengah masyarakat. Sejumlah lapisan masyarakat disebutkan keberatan dengan kenaikan tersebut. Bahkan, berbagai pemberitaan media menyebutkan terjadi saling lempar tanggung jawab sejumlah institusi termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara. Dia meluruskan pernyataan yang dikutip sejumlah media soal komentar Presiden Joko Widodo mengenai kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya merasa perlu meluruskan pemberitaan ini. Pernyataan  itu ditafsirkan dan dikembangkan dengan sangat berlebihan oleh wartawan yang mewawancarai saya,” ujar Darmin Senin (9/1).


Dia menjelaskan, saat itu dirinya dimintai komentar pada hari pertama pemerintah mengumumkan akan ada kenaikan PNBP namun dia menolak memberikan komentar. Kemudian, ada pertanyaan apakah ada pesan Presiden Joko Widodo tentang kenaikan PNBP.

“Saya jawab memang pernah ada, yaitu presiden berpesan agar kenaikannya tidak terlalu tinggi yang membebani rakyat. Tapi pesan yang disampaikan presiden jauh hari sebelum PNBP ditetapkan naik. Jadi waktu itu saya hanya menjelaskan secara umum bagaimana presiden memberi pengarahan terkait kenaikan PNBP, beliau berpesan kalau menyangkut rakyat banyak janganlah dinaikkan terlalu tinggi,” jelasnya.

Pemerintah telah menaikkan biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB mencapai 100 persen dari biaya sebelumnya. Kenaikan tersebut disahkan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku kenaikan biaya administrasi tersebut sudah dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Menkeu, Bappenas, Polri, kemudian dari DPR yakni Banggar. Di mana isi pembahasan berkaitan dengan evaluasi pelayanan publik, tarif, dan kualitas pelayanan yang mesti ditingkatkan.

“Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga yang berasal dari Banggar. Intinya, untuk layanan publik yang lebih baik. Dua tahun dibahas melibatkan tingkat pemerintahan dan DPR yaitu dari Banggar DPR kemudian juga dari Polri dan Bappenas,” kata Kapolri Tito Karnavian.

Menurut jenderal bintang empat ini, kenaikan tersebut menyesuaikan dengan kenaikan materiil yang sudah lama tidak disesuaikan.

“Kalau kita melihat memang PP lama pertama, biayanya sudah tidak sesuai dengan kenaikan materil. Contoh saja masalah penerbitan STNK baru tentu, 75 ribu administrasinya sedangkan harga material udah meningkat dan sistem masih manual,” jelas Kapolri.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa menambahkan, kepanikan masyarakat dirasa wajar karena waktu sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terlalu singkat.

Royke menjelaskan, banyak masyarakat yang mengira kenaikan tersebut sampai ke pajak kendaraan bermotor padahal hanya biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB.

“Kan ada 5 item, hanya yang kecil-kecil saja. Yang besar seperti pajak kendaraan bermotor tidak naik,” kata Royke.

Lanjut dia, biaya tambahan dari tarif administrasi baru itu akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat seperti pembuatan SIM online dan perpanjangan STNK online.

“Jadi dengan kenaikan biaya ini, polri wajib meningkatkan kualitas pelayanan. Sekarang sudah baik, contoh ada SIM keliling nah nanti ada SIM online ada perpanjang STNK online. Masyarakat tidak perlu keluarkan biaya yang banyak buat ngurus SIM dan STNK,” tambah Royke lagi.

Ditegaskannya juga, uang dari biaya administrasi itu pun tidak serta merta masuk ke kantong polisi melainkan ke kas negara.

“Itu pengawasannya ketat, bukan untuk orang per orang, kami institusi mengelola kemudian share lagi untuk pelayanan kepada masyarakat yang rasakan dampaknya,” pungkas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa.

Seperti diketahui, per tanggal 6 Januari 2017 biaya pengurusan administrasi pengesahan STNK dan BPKB melambung tinggi hingga 3 kali lipat dari biaya awal. Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor dalam aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, ada beberapa biaya yang naik dalam pengurusannya seperti penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). - [maxor/KabarGroupNewsNetwork]
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM