KABARKALTIM.Co.Id, Jakarta - Kenaikan biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB sempat menjadi
perbincangan alot di tengah masyarakat. Sejumlah lapisan masyarakat
disebutkan keberatan dengan kenaikan tersebut. Bahkan, berbagai
pemberitaan media menyebutkan terjadi saling lempar tanggung jawab
sejumlah institusi termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).
Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin
Nasution angkat bicara. Dia meluruskan pernyataan yang dikutip sejumlah
media soal komentar Presiden Joko Widodo mengenai kenaikan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya merasa perlu meluruskan pemberitaan ini. Pernyataan itu
ditafsirkan dan dikembangkan dengan sangat berlebihan oleh wartawan yang
mewawancarai saya,” ujar Darmin Senin (9/1).
Dia menjelaskan, saat itu dirinya dimintai komentar pada hari pertama
pemerintah mengumumkan akan ada kenaikan PNBP namun dia menolak
memberikan komentar. Kemudian, ada pertanyaan apakah ada pesan Presiden
Joko Widodo tentang kenaikan PNBP.
“Saya jawab memang pernah ada, yaitu presiden berpesan agar
kenaikannya tidak terlalu tinggi yang membebani rakyat. Tapi pesan yang
disampaikan presiden jauh hari sebelum PNBP ditetapkan naik. Jadi waktu
itu saya hanya menjelaskan secara umum bagaimana presiden memberi
pengarahan terkait kenaikan PNBP, beliau berpesan kalau menyangkut
rakyat banyak janganlah dinaikkan terlalu tinggi,” jelasnya.
Pemerintah telah menaikkan biaya administrasi pengurusan STNK
dan BPKB mencapai 100 persen dari biaya sebelumnya. Kenaikan tersebut
disahkan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun
2016.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku kenaikan biaya administrasi
tersebut sudah dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Menkeu, Bappenas,
Polri, kemudian dari DPR yakni Banggar. Di mana isi pembahasan berkaitan
dengan evaluasi pelayanan publik, tarif, dan kualitas pelayanan yang
mesti ditingkatkan.
“Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup
panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga yang berasal dari
Banggar. Intinya, untuk layanan publik yang lebih baik. Dua tahun
dibahas melibatkan tingkat pemerintahan dan DPR yaitu dari Banggar
DPR kemudian juga dari Polri dan Bappenas,” kata Kapolri Tito Karnavian.
Menurut jenderal bintang empat ini, kenaikan tersebut menyesuaikan dengan kenaikan materiil yang sudah lama tidak disesuaikan.
“Kalau kita melihat memang PP lama pertama, biayanya sudah tidak
sesuai dengan kenaikan materil. Contoh saja masalah penerbitan STNK baru
tentu, 75 ribu administrasinya sedangkan harga material udah meningkat
dan sistem masih manual,” jelas Kapolri.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa
menambahkan, kepanikan masyarakat dirasa wajar karena waktu sosialisasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terlalu singkat.
Royke menjelaskan, banyak masyarakat yang mengira kenaikan tersebut
sampai ke pajak kendaraan bermotor padahal hanya biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB.
“Kan ada 5 item, hanya yang kecil-kecil saja. Yang besar seperti pajak kendaraan bermotor tidak naik,” kata Royke.
Lanjut dia, biaya tambahan dari tarif administrasi baru itu akan
digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat seperti pembuatan SIM online dan perpanjangan STNK online.
“Jadi dengan kenaikan biaya ini, polri wajib meningkatkan kualitas
pelayanan. Sekarang sudah baik, contoh ada SIM keliling nah nanti ada
SIM online ada perpanjang STNK online. Masyarakat tidak perlu keluarkan
biaya yang banyak buat ngurus SIM dan STNK,” tambah Royke lagi.
Ditegaskannya juga, uang dari biaya administrasi itu pun tidak serta merta masuk ke kantong polisi melainkan ke kas negara.
“Itu pengawasannya ketat, bukan untuk orang per orang, kami institusi
mengelola kemudian share lagi untuk pelayanan kepada masyarakat yang
rasakan dampaknya,” pungkas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa.
Seperti diketahui, per tanggal 6 Januari 2017 biaya pengurusan administrasi
pengesahan STNK dan BPKB melambung tinggi hingga 3 kali lipat dari biaya
awal. Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor dalam aturan lama
yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam
aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian
biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama
hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, ada beberapa biaya yang naik dalam pengurusannya seperti
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tarif penerbitan
surat mutasi kendaraan ke luar daerah dan penerbitan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB). - [maxor/KabarGroupNewsNetwork]
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar