Bupati Katingan Achmad Yantenglie dan istrinya [Foto: Okezone] |
KABARKALTIM.Co.Id, Katingan - Nasib apes dialami Bupati Katingan, Achmad Yangtenglie, yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang anggota polisi, KY, dan akhirnya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan mesumnya tersebut. Akibat dorongan birahinya yang tak terkontrol tersebut harus dibayar mahal setelah DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sepakat bulat memaksulkan atau melengserkan Achmad Yantenglie dari jabatannya sebagai bupati Katingan.
Kesepakatan bulat segenap anggota legislatif Kabupaten Katingan tersebut diperoleh dalam rapat bersama yang dihadiri seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Katingan. Seluruh anggota yang hadir resmi membubuhkan tanda tangan sebagai upaya mendukung pelengseran bupati tersebut dari jabatannya.
Meski begitu, kesepakatan yang dihasilkan masih harus diteruskan
serta dikonsultasikan ke beberapa pihak, termasuk daerah yang pernah
memakzulkan pemimpinnya.
“Hasilnya, kita akan melakukan konsultasi ke Mendagri, Mahkamah Agung, kemudian ke Kabupaten Garut yang pernah memakzulkan bupatinya Aceng Fikri, juga konsultasi Pemprov Kalimantan Tengah,” ujarnya Senin (9/1/).
Ditambahkannya, sebanyak 23 dari 25 anggota sepakat untuk melakukan pemakzulan. Dia juga menjelaskan setelah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak, DPRD Katingan segera melakukan rapat untuk mengambil langkah lanjutan.
Menariknya, dalam rapat yang berujung kesepakatan pemakzulan tersebut, adalah ketidakhadiran istri Bupati Katingan, Endang Susilawatie yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Katingan. Endang memilih abstain atau tidak menggunakan suaranya dalam rapat tersebut.
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan setelah tertangkap basah selingkuh dengan seorang wanita yang belakangan diketahui sebagai istri sah dari seorang anggota polisi. Bupati Katingan dan selingkuhannya, FY, dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Kasus ini dilaporkan suami FY yang merupakan anggota Polri. Pihak kepolisian tidak menahan Ahmad bersama FY, namun keduanya dikenai wajib lapor.
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo juga mengaku masih menunggu proses hukum untuk mengambil keputusan terhadap Bupati Katingan tersebut.
“Kemendagri mempersilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya,” ujar Tjahyo.
Mendagri menjelaskan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Menurutnya, kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.
Dalam Pasal 284 KUHP disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan yang sah. - [maxor/KabarGroupNewsNetwork]
“Hasilnya, kita akan melakukan konsultasi ke Mendagri, Mahkamah Agung, kemudian ke Kabupaten Garut yang pernah memakzulkan bupatinya Aceng Fikri, juga konsultasi Pemprov Kalimantan Tengah,” ujarnya Senin (9/1/).
Ditambahkannya, sebanyak 23 dari 25 anggota sepakat untuk melakukan pemakzulan. Dia juga menjelaskan setelah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak, DPRD Katingan segera melakukan rapat untuk mengambil langkah lanjutan.
Menariknya, dalam rapat yang berujung kesepakatan pemakzulan tersebut, adalah ketidakhadiran istri Bupati Katingan, Endang Susilawatie yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Katingan. Endang memilih abstain atau tidak menggunakan suaranya dalam rapat tersebut.
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan setelah tertangkap basah selingkuh dengan seorang wanita yang belakangan diketahui sebagai istri sah dari seorang anggota polisi. Bupati Katingan dan selingkuhannya, FY, dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Kasus ini dilaporkan suami FY yang merupakan anggota Polri. Pihak kepolisian tidak menahan Ahmad bersama FY, namun keduanya dikenai wajib lapor.
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo juga mengaku masih menunggu proses hukum untuk mengambil keputusan terhadap Bupati Katingan tersebut.
“Kemendagri mempersilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya,” ujar Tjahyo.
Mendagri menjelaskan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Menurutnya, kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.
Dalam Pasal 284 KUHP disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan yang sah. - [maxor/KabarGroupNewsNetwork]
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar