SANGATTA, KABARKALTIM. CO. ID- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) memiliki peran lebih ketimbang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam lingkup Pemkab Kutim. Untuk itu, semua data terkait pembangunan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus ada di Bappeda. Data pembangunan jalan ada di Bappeda. Capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ada di Bappeda. Data keberhasilan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ada di Bappeda. Data pertumbuhan ekonomi ada di Bappeda Kutim. Dan, data destinasi wisata juga harus dimiliki Bappeda.
Rakor Bappeda. (baharsikki/kk) |
"Untuk itu, perlu Bappeda membuatkan lagi buku saku. Buku saku ini berisi data-data pembangunan Kutim. Jadi kedepan tidak ada lagi beda data. Tapi datanya seragam," harap Bupati Ismunandar dalam rapat kerja di lantai 2 ruang Arau, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Rabu (11/1/2017).
Ismunandar mengurai, kadang ketika ditanya data luasan izin perkebunan. Data Dinas Perkebunan, beda dengan angka data yang dimiliki Bagian Pembangunan Setkab. Angka data perkebunan yang dimiliki Dinas Perkebunan beda dengan data yang dimiliki Bagian Hukum Setkab. Inilah yang harus dibenahi, agar data pembangunan keluarnya satu pintu. Yakni lewat Bappeda. Inilah perlunya buku saku untuk dijadikan rujukan pegangan masing-masing pimpinan OPD.
"Kendati saat ini, ada anggaran atau tidak, PNS harus bekerja. Jangan dijadikan alasan anggaran kurang sehingga di rumah saja, alias menganggur," tandas bupati Kutim.
Pegawai Bappeda harus kerja ekstra, karena Bappeda dijadikan tumpuan keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, beberapa sektor datanya harus lengkap di Bappeda. Seperti data jalan darat sebaiknya diinventarisasi. Diklasifikasinya, berapa kilometer panjang jalan nasional, berapa kilometer jalan provinsi, berapa panjang jalan kabupaten, berapa panjang jalan desa, berapa panjang jalan khusus perusahaan. Data-data seperti ini juga harus seragam. Juga dermaga sawit di wilayah Kutim harus diinventarisasi.
Sedangkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Rupiansyah menyatakan, batasan kewenangan antara Bagian Sosial dan Dinas Sosial harus jelas. Ini dimaksud agar bila ada hal, maka persoalnya bisa cepat selesai. Saling lempar tanggungjawab antara OPD bisa dihindarkan. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar