Januari 31, 2017

APBN Percetakan Sawah di Kutim Dikorupsi Rp 11 Miliar



SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-   Tim Penyidik Khusus Pemberantasan Korupsi
TPKPK keluar kantor Distanak bawa arsip sitaan. (baharsikki/kk)
Kejaksaan Negeri  (TPKPK Kejari) Sangatta menggeladah kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) di Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (31/1/2017) guna mencari dokumen terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2014 senilai Rp 11 miliar untuk biaya pencetakan sawah di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).


Menurut Kepala Kejari Mulyadi melalui Kasi  Tindak Pidana Khusus Regie, kejadian penyimpangan unag negara  itu tahun anggaran 2014. Dananya bersumber dari APBN. Pagu anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana pertanian bantuan sosial  di Kutim senilai Rp 11 miliar.  Penerimaan bantuan percetakan sawah ditetapkan sebanyak 28 kelompok tani. Sementara yang menerima bantuan tersebut hanya 25 kelompok tani. Lahan sawah yang dicetak dari masing-masing kelompok tani luasannya bervariasi. 

“Anehnya, selaku PPTK (panitia pelaksana teknis kegiatan, Red) adalah Kasi Peternakan.  Bukan Kasi Pertanian. Padahal Kasi Pertanian yang punya tufoksi untuk  melaksanakan kegiatan tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, kuat dugaan ada pelanggaran hukum (korupsi) di situ. Makanya Kepala Kejari Sangatta mengeluarkan Surat Perintah Nomor PRINT; 136/Q.4.20/Fd.1/01/2017 kepada TPKPK untuk melakukan penggeledahan di kantor Distanak Kutim. Penggelahan di ruangan Bidang Prasarana dan Sarana, ruang Bidang Pertanian, ruang kerja kepala Distanak Mardjoni, di ruang kerja sekretaris Distanak Kutim, serta di ruang tumpungan arsip.

Sejumlah dokumen penting disita tim penyidik KPK, serta tidak kurang dari 60 orang saksi sudah dimintai keterangan. “Kasus korupsi pencetakan sawah ini hanya merupakan pintu masuk tim penyidik KPK. Mungkin berkembang pada kasus-kasus lainnya. Karena pencetakan sawah hanya satu item. Sementara banyak item yang berkaitan dengan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pertanian di Kutim,” kata Regie diiyakan Kasi Intel Juli.

Tim penyidik KPK menggeladah kantor Distanak lebih dari 4 jam mulai pukul 10.45 Wita sampai pukul 14.15 Wita. Karena pejabat yang dicari kebetulan tidak berada di kantor Distanak. Kepala Distanak Kutim lagi berangkat ke Kecamatan Teluk Pandan untuk kegiatan pemeberantasan hama. Sementara, PPTK pencetakan sawah yang tersangkut kasus tidak berada di kantornya. “Tadi ada, Cuma lagi keluar. Mungkin sebentar lagi balik,” kata  Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Distanak Muhayan.

Setelah dihubungi lewat via telepon, pria kurus ber-NIP (nomor indup pegawai, Red) 186607031986031006 selaku PPTK pencetakan sawah  tiba di kantornya. “Pak, dokumen pencetakan sawah simpan di mana,” tanya tim penegak hukum.

Pria bernisial BJ langsung menuju meja kerjanya mengambil dokumen yang dari tadi di cari-cari tim. Tim penyidik KPK langsung membuka lembaran-lembaran kertas untuk memeriksa dokumen yang diperlukan dalam proses hukum. Tersangka BJ melanggar Primair Pasal 2, Ayat 1, subsidair Pasal 3 lebih, subsidair Pasal 12 huruf C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam penjara bertahun-tahun. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM