SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Tim Penyidik Khusus Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri (TPKPK Kejari) Sangatta
menggeladah kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) di Kawasan Pusat
Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (31/1/2017) guna mencari dokumen terkait
dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2014 senilai Rp 11
miliar untuk biaya pencetakan sawah di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim),
provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
TPKPK keluar kantor Distanak bawa arsip sitaan. (baharsikki/kk) |
Menurut Kepala Kejari Mulyadi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Regie, kejadian
penyimpangan unag negara itu tahun
anggaran 2014. Dananya bersumber dari APBN. Pagu anggaran untuk peningkatan
sarana dan prasarana pertanian bantuan sosial
di Kutim senilai Rp 11 miliar.
Penerimaan bantuan percetakan sawah ditetapkan sebanyak 28 kelompok
tani. Sementara yang menerima bantuan tersebut hanya 25 kelompok tani. Lahan
sawah yang dicetak dari masing-masing kelompok tani luasannya bervariasi.
“Anehnya, selaku PPTK (panitia pelaksana teknis kegiatan,
Red) adalah Kasi Peternakan. Bukan Kasi
Pertanian. Padahal Kasi Pertanian yang punya tufoksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” terangnya.
Oleh karena itu, kuat dugaan ada pelanggaran hukum
(korupsi) di situ. Makanya Kepala Kejari Sangatta mengeluarkan Surat Perintah
Nomor PRINT; 136/Q.4.20/Fd.1/01/2017 kepada TPKPK untuk melakukan penggeledahan
di kantor Distanak Kutim. Penggelahan di ruangan Bidang Prasarana dan Sarana,
ruang Bidang Pertanian, ruang kerja kepala Distanak Mardjoni, di ruang kerja
sekretaris Distanak Kutim, serta di ruang tumpungan arsip.
Sejumlah dokumen penting disita tim penyidik KPK, serta
tidak kurang dari 60 orang saksi sudah dimintai keterangan. “Kasus korupsi
pencetakan sawah ini hanya merupakan pintu masuk tim penyidik KPK. Mungkin
berkembang pada kasus-kasus lainnya. Karena pencetakan sawah hanya satu item.
Sementara banyak item yang berkaitan dengan kegiatan peningkatan sarana dan
prasarana pertanian di Kutim,” kata Regie diiyakan Kasi Intel Juli.
Tim penyidik KPK menggeladah kantor Distanak lebih dari 4
jam mulai pukul 10.45 Wita sampai pukul 14.15 Wita. Karena pejabat yang dicari
kebetulan tidak berada di kantor Distanak. Kepala Distanak Kutim lagi berangkat
ke Kecamatan Teluk Pandan untuk kegiatan pemeberantasan hama. Sementara, PPTK
pencetakan sawah yang tersangkut kasus tidak berada di kantornya. “Tadi ada,
Cuma lagi keluar. Mungkin sebentar lagi balik,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
Distanak Muhayan.
Setelah dihubungi lewat via telepon, pria kurus ber-NIP
(nomor indup pegawai, Red) 186607031986031006 selaku PPTK pencetakan sawah tiba di kantornya. “Pak, dokumen pencetakan
sawah simpan di mana,” tanya tim penegak hukum.
Pria bernisial BJ langsung menuju meja kerjanya mengambil
dokumen yang dari tadi di cari-cari tim. Tim penyidik KPK langsung membuka
lembaran-lembaran kertas untuk memeriksa dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.
Tersangka BJ melanggar Primair Pasal 2, Ayat 1, subsidair Pasal 3 lebih,
subsidair Pasal 12 huruf C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Tersangka terancam penjara bertahun-tahun. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar