BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kecamatan Balikpapan Selatan sementara melakukan konsolidasi mengenai PP 18.2016 tentang organisasi perangkat daerah.
Dimana sebelumnya Kecamatan dan Kelurahan SKPD
sekarang mulai 1 Januari 2017 kelurahan menjadi perangkat kerja kecamatan. "Jadi
semua anggaran kegiatan itu ada di Kecamatan,” kata Camat Balikpapan Selatan.Haemusri
Umar di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).
Haemusri Umar (beny/kk) |
Kecuali tugas lurah ada 4, yang wajib
adalah Operasional RT (DO), berkaitan dengan musrenbang, SPGRM dan keempat yaitu PKK, itu
semua urusan kewajiban lurah. Keempat hal ini yang harus dijalankan oleh masing-masing
lurah.
”Sedangkan non urusan diambil
alih Kecamatan, seperti perawatan gedung, kebersihan serta ATK semuanya ada di
Kecamatan, Lurah hanya bermohon ke Kecamatan,” kata Haemusri.
Munurutnya, pihaknya sementara menata struktur
organisasi, Kecamatan dan Kelurahan sesuai perwali no 57 Tahun 2017.
Intinya 4 urusan wajib yang harus dilaksanakan sesuai
dokumen anggaran kegiatan kelurahan, untuk non urusan itu dilaksanakan oleh
Kecamatan dan Kelurahan. Tugas tambahan itu adalah bagian daripada tupoksi
lurah dan seluruh perangkatnya. "Contohnya monitoring lingkungan itu tugas pokok
kemudian menangani administrasi umum. Administrasi pemerintahan, proses pelaksanaan
kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pembangunan,gotong royong.semua itu
tugas wajib yang harus dilaporkan seorang lurah,” ucapnya.
"Kita pihak Kecamatan monitorng kegiatan-kegiatan
itu. Sehingga kita harapkan ada kerjasama partisipasi masyarakat dalam
pembangunan kerena kondisi keuangan terbatas kami mengharapkan bersirnegi
antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata dia.
Perlu juga diketahui setiap lurah yang ada
di Kecamatan wajib melaporkan setiap kegiatan yang ada di kelurahan kepada
Camat. "Camat yang bertanggung jawab secara organisasi perangkat daerah
kepada 7 kelurahan yang ada di Kecamatan Balikpapan Selatan,” tutup Haemusri. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar