SANGATTA,
KABARKALTIM. CO.ID-
Bupati Ismunandar menyambut baik rangkaian
kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada Jumat, 9 Desember
2016 mendatang. Kegiatan peringatan anti korupsi yang digagas Karang Taruna
bekerjasama Kejaksaan Negeri Sangatta merupakan langkah positif dalam mencegah
prilaku korupsi.
Hanya saja terkadang menurut bupati Kutim, ada oknum
penggiat anti korupsi, tapi ujung-ujungnya, oknum yang dimaksud itu, minta atau
‘main’ proyek. Proyek yang dinegosisasikan itu nilainya jutaan rupiah. Sehingga
aparatur pengelolan uang negara ini sering dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Surat laporan dugaan penyimpangan aturan tersebar kemana-mana.
“Saya sewaktu kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum, Red)
Bontang, dan Kadis PU Kutim, mungkin kalau dihitung-hitung sudah ratusan
laporan masuk ke polisi dan kejaksaan. Saya sudah bolak balik dipanggil dimintai
keterangan. Karena dugaan pelanggaran memang tidak ada. Maka saya tidak
dipenjara,” beber Ismunandar dalam sambutan pembuka bincang anti korupsi
bertema, “kenali, lawan dan putuskan mata rantai korupsi”.
Di ruang Akasia Gedung Serbaguna, Kompleks Perkantoran
Bukit Pelangi, Senin (5/12/2016) orang nomor satu di pemerintahan eksektuif
Pemkab Kutim ini menyampaikan dukungan untuk sama-sama menghadapi dalam menuntaskan
korupsi. Banyak hal yang perlu dilakukan kedepan. Di antaranya, bagaimana
mencegah agar praktik korupsi tidak terjadi. Juga bagaimana menjaring informasi
agar korupsi bisa diungkap. “Mari satukan tekad berantas korupsi,” harap
Ismunandar di hadapan undangan.
Pimpinan saja meneken surat bisa dimeja hijaukan. Karena
mungkin itu dinilai ada kesalahan administrasi. Padahal dalam jabatan di
pemerintahan punya jenjang dari bawah ke atas. Semua itu dimintai
pertanggungjawaban. Oleh karena itu, hati-hati berbuat. Kadang kesalahan
dicari-cari. Biasanya itu masa musim Pilkada.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Mulyadi mengatakan,
korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain,
serta ada kerugian uang negara. Efek negatif dari korupsi yakni merugikan
negara, menimbulkan kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan terhadap penegak
hukum dan pemerintah di mata masyarakat. Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi,
serta perundang-undangan lainnya bisa dijadikan pedoman untuk melakukan
penindakan pidana terhadap oknum. Acara bincang anti korupsi molor 100 menit
dari jadwal. Agenda rencana dimulai pukul 09.00 Wita, namun dilangsungkan pukul
10.40 Wita. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar