Desember 05, 2016

Penggiat Anti Korupsi, Jangan "Main" Proyek

Ismunandar-Mulyadi tukaran cenderamata. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM. CO.ID- Bupati Ismunandar menyambut baik rangkaian  kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada Jumat, 9 Desember 2016 mendatang. Kegiatan peringatan anti korupsi yang digagas Karang Taruna bekerjasama Kejaksaan Negeri Sangatta merupakan langkah positif dalam mencegah prilaku korupsi.

Hanya saja terkadang menurut bupati Kutim, ada oknum penggiat anti korupsi, tapi ujung-ujungnya, oknum yang dimaksud itu, minta atau ‘main’ proyek. Proyek yang dinegosisasikan itu nilainya jutaan rupiah. Sehingga aparatur pengelolan uang negara ini sering dilaporkan ke aparat penegak hukum. Surat laporan dugaan penyimpangan aturan tersebar kemana-mana.


“Saya sewaktu kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum, Red) Bontang, dan Kadis PU Kutim, mungkin kalau dihitung-hitung sudah ratusan laporan masuk ke polisi dan kejaksaan. Saya sudah bolak balik dipanggil dimintai keterangan. Karena dugaan pelanggaran memang tidak ada. Maka saya tidak dipenjara,” beber Ismunandar dalam sambutan pembuka bincang anti korupsi bertema, “kenali, lawan dan putuskan mata rantai korupsi”.

Di ruang Akasia Gedung Serbaguna, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (5/12/2016) orang nomor satu di pemerintahan eksektuif Pemkab Kutim ini menyampaikan dukungan untuk sama-sama menghadapi dalam menuntaskan korupsi. Banyak hal yang perlu dilakukan kedepan. Di antaranya, bagaimana mencegah agar praktik korupsi tidak terjadi. Juga bagaimana menjaring informasi agar korupsi bisa diungkap. “Mari satukan tekad berantas korupsi,” harap Ismunandar di hadapan undangan.

Pimpinan saja meneken surat bisa dimeja hijaukan. Karena mungkin itu dinilai ada kesalahan administrasi. Padahal dalam jabatan di pemerintahan punya jenjang dari bawah ke atas. Semua itu dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, hati-hati berbuat. Kadang kesalahan dicari-cari. Biasanya itu masa musim Pilkada.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Mulyadi mengatakan, korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta ada kerugian uang negara. Efek negatif dari korupsi yakni merugikan negara, menimbulkan kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan terhadap penegak hukum dan pemerintah di mata masyarakat. Undang - Undang  (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, serta perundang-undangan lainnya bisa dijadikan pedoman untuk melakukan penindakan pidana terhadap oknum. Acara bincang anti korupsi molor 100 menit dari jadwal. Agenda rencana dimulai pukul 09.00 Wita, namun dilangsungkan pukul 10.40 Wita. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM