Desember 05, 2016

Koruptor Pembangunan Gedung Stiper Dipenjara

Regie - Mulyadi (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM. CO.ID-  Kontraktor pembangunan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper), Bambang Utoro, dipenjara 3,6 tahun karena terbukti secara hukum  telah melanggar aturan. Kini mantan buronan kejaksaan negeri Sangatta itu –Bambang Utoro- meringkuk di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi mengungkapkan, Bambang Utoro sah menurut hukum telah melakukan penyuapan guna memuluskan proyek pembangunan gedung Stiper 2004 silam yang terletak di Jl Sukarno Hatta, Sangatta Utara. Kasus korupsi ini masuk ranah hukum dan diproses sejak 2011 silam. Sewaktu putusan pengadilan negeri Sangatta, Bambang Utoro divonis 3,5 tahun penjara. Bambang Utoro naik banding, Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan hukuman 1,4 tahun penjara. Selanjutnya, kasus korupsi tersebut dikasasikan ke Mahkamah Agung (MA). Dari putusan MA terhadap kasus Bambang Utoro menguatkan hukuman 3,6 tahun penjara. Sehingga Bambang Utoro pasrah ditangkap serta diceploskan ke tahanan.


“Bambang Utoro dikenai denda senilai limapuluh juta rupiah. Denda tersebut sudah dilunasi dan ditransfer ke dalam rekening kas negara,” jelas Mulyadi di ruang kerja, kantornya, di Pusat Pemerintahan, Bukit Pelangi,  Senin siang (5/12/2016).

Proses hukum terhadap Bambang memang terbilang panjang. Pasalnya, semua tahapan pengadilan tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat dilaluinya. Amar putusan MA baru diterima Kejari Sangatta. Sehingga penindakan terkesan lamban. Meskipun sesungguhnya, Kejari Sangatta telah berupaya maksimal dalam melakukan penegakan hukum. Tapi, lagi-lagi amar putusan itu lambat turun masuk di kantor Kejari Sangatta. “Kami belum bisa bertindak bila amar putusan itu, kami belum pegang. Kalau amar putusan MA sudah di tangan kami, baru kami bergerak,” urai Mulyadi diiyakan Kasi Intel Juli Hartono, Kasi Pidsus Regie dan staf kejaksaan lainnya.

Karena terdakwa sering pindah-pindah rumah, membuat kejaksaan sedikit kesulitan meringkuk koruptor. Namun berkat kerja sama tim keberadaan buronan terdakwa korupsi tercium, terindentifikasi. Kejari Sangatta melakukan pemetaan pengidentifikasian setelah mendapat informasi mengenai keberadaan Bambang Utoro. Dari Selasa (29/11/2016) Sampai Jumat, 2 Desember 2016, tim Kejari Sangatta bekerja sama Kejari Bandung melakukan pengintaian selama 4 hari. Pas, Sabtu (3/12/2016) Bambang Utoro ditangkap tim  tanpa ada perlawanan di Gegergadung, Komplek Perumahan TNI Lebak, Bandung.

“Kami telah mengirimkan surat  pemanggilan kepada terdakwa tapi ia tidak mengindahkan. Sehingga kami mengambil langkah hukum menjemput paksa. Sempat kejar-kejaran,” terangnya.

Dari hasil kerja Kejari Sangatta dibantu Kejari Bandung, Mulyadi menyampaikan apresiasi atas kerja tim dalam penegakan hukum. Utamakan keselama dua tim. Tim kejari Sangatta 7 orang, satu unit mobil mengejar buronan korupsi dengan beragam aksi penyamaran. Dan tim satu mobil dari Kejari Bandung.  Bahkan, Ketua RT setempat sempat digandeng untuk informasi kepastian keberadaan Bambang Utoro. Namun ketika momentun detik-detik penangkapan telepon seluler milik ketua RT tidak tersambung. Kendati begitu, pengejaran terus dioptimalkan hingga berhasil menangkap koruptor yang berusaha kabur dari jeratan hukum yang berlaku di republik Indonesia ini. (ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM