SANGATTA,
KABARKALTIM. CO.ID- Kontraktor pembangunan gedung Sekolah Tinggi
Ilmu Pertanian (Stiper), Bambang Utoro, dipenjara 3,6 tahun karena terbukti
secara hukum telah melanggar aturan.
Kini mantan buronan kejaksaan negeri Sangatta itu –Bambang Utoro- meringkuk di
Lapas Suka Miskin, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi mengungkapkan,
Bambang Utoro sah menurut hukum telah melakukan penyuapan guna memuluskan
proyek pembangunan gedung Stiper 2004 silam yang terletak di Jl Sukarno Hatta,
Sangatta Utara. Kasus korupsi ini masuk ranah hukum dan diproses sejak 2011
silam. Sewaktu putusan pengadilan negeri Sangatta, Bambang Utoro divonis 3,5
tahun penjara. Bambang Utoro naik banding, Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan
hukuman 1,4 tahun penjara. Selanjutnya, kasus korupsi tersebut dikasasikan ke
Mahkamah Agung (MA). Dari putusan MA terhadap kasus Bambang Utoro menguatkan
hukuman 3,6 tahun penjara. Sehingga Bambang Utoro pasrah ditangkap serta
diceploskan ke tahanan.
“Bambang Utoro dikenai denda senilai limapuluh juta
rupiah. Denda tersebut sudah dilunasi dan ditransfer ke dalam rekening kas
negara,” jelas Mulyadi di ruang kerja, kantornya, di Pusat Pemerintahan, Bukit
Pelangi, Senin siang (5/12/2016).
Proses hukum terhadap Bambang memang terbilang panjang.
Pasalnya, semua tahapan pengadilan tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat
dilaluinya. Amar putusan MA baru diterima Kejari Sangatta. Sehingga penindakan
terkesan lamban. Meskipun sesungguhnya, Kejari Sangatta telah berupaya maksimal
dalam melakukan penegakan hukum. Tapi, lagi-lagi amar putusan itu lambat turun
masuk di kantor Kejari Sangatta. “Kami belum bisa bertindak bila amar putusan
itu, kami belum pegang. Kalau amar putusan MA sudah di tangan kami, baru kami
bergerak,” urai Mulyadi diiyakan Kasi Intel Juli Hartono, Kasi Pidsus Regie dan
staf kejaksaan lainnya.
Karena terdakwa sering pindah-pindah rumah, membuat
kejaksaan sedikit kesulitan meringkuk koruptor. Namun berkat kerja sama tim
keberadaan buronan terdakwa korupsi tercium, terindentifikasi. Kejari Sangatta
melakukan pemetaan pengidentifikasian setelah mendapat informasi mengenai
keberadaan Bambang Utoro. Dari Selasa (29/11/2016) Sampai Jumat, 2 Desember
2016, tim Kejari Sangatta bekerja sama Kejari Bandung melakukan pengintaian
selama 4 hari. Pas, Sabtu (3/12/2016) Bambang Utoro ditangkap tim tanpa ada perlawanan di Gegergadung, Komplek
Perumahan TNI Lebak, Bandung.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan kepada terdakwa tapi ia tidak
mengindahkan. Sehingga kami mengambil langkah hukum menjemput paksa. Sempat
kejar-kejaran,” terangnya.
Dari hasil kerja Kejari Sangatta dibantu Kejari Bandung,
Mulyadi menyampaikan apresiasi atas kerja tim dalam penegakan hukum. Utamakan
keselama dua tim. Tim kejari Sangatta 7 orang, satu unit mobil mengejar buronan
korupsi dengan beragam aksi penyamaran. Dan tim satu mobil dari Kejari Bandung. Bahkan, Ketua RT setempat sempat digandeng
untuk informasi kepastian keberadaan Bambang Utoro. Namun ketika momentun
detik-detik penangkapan telepon seluler milik ketua RT tidak tersambung.
Kendati begitu, pengejaran terus dioptimalkan hingga berhasil menangkap
koruptor yang berusaha kabur dari jeratan hukum yang berlaku di republik
Indonesia ini. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar