Kecewa Tidak Semua Bangunan Warung Jl Syarifuddin Yoes Dibongkar
Lokasi warung di Jl Syarifuddin Yoes, Nuruddin meminta keadilan |
Kepada media ini, Nuruddin menuturkan, pada 1 November 2016 lalu, terjadi pembongkaran warung di Jl Syarifuddin Yoes, sesuai Perda Balikpapan nomor 3 tahun 2012 mengenai izin mendirikan bangunan (IMB). Nuruddin menyayangkan, tidak semua bangunan warung tersebut dibongkar, jadi dinilai tidak adil atau tebang pilih.
"Kenapa tidak semua bangunan dibongkar, masih ada bangunan lain yang tidak ada IMB, namun tidak dibongkar. Bukankah peraturan itu ditegakkan demi keadilan?," kata Nuruddin.
Dia mengakui, ada perlakuan diskriminasi, sejak 31 Maret 2016 hingga 20 Juni 2016, dirinya mendapatkan surat peringatan (SP) 1,2 dan 3. "Pemilik bangunan lain tidak diberi peringatan," imbuh dia yang mengaku sudah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kaltim di Balikpapan.
Nuruddin mengaku, pihaknya sudah berjualan di lahan tersebut sejak 2012. Dia juga menyayangkan, Ombudsman RI yang belum selesai melakukan tugasnya, namun sudah ada eksekusi.
"Saya telah memohon kepada Kepala Ombudsman RI perwakilan Kaltim untuk menyikapi masalah yang saya hadapi ini. Karena di lokasi bangunan yang dibongkar, ada dibangun atau bangunan lain," beber Nuruddin. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar