Briptu AG Cakra di copot dari Jabatan |
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID,- Satu orang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara
(PPU) diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin
sebagai seorang anggota polisi atas nama Briptu Briptu AG Cakra Kahar
Alis.
Upacara Penanggalan atribut Polri / PTDH tersebut
dilaksanakan di ruang Rupat Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis
(01/12/2016) pukul 15:00 WITA. Bertindak sebagai Inspektur Upacara PTDH
tersebut Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan.
Kapolres dalam amanatnya saat pelaksanaan upacara tersebut mengatakan
penanggalan atribut Polri/PTDH terhadap Cakra bukanlah kejadian yang
diharapkan. Kejadian ini, menurutnya, biasa dilakukan di kalangan
kepolisian karena masih banyaknya oknum Polri yang berperilaku tidak
baik dan aneh-aneh serta melakukan tindakan ketidakdisipilinan. Bahkan
ada yang melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan
serta pilihan terakhir, terpaksa diberhentikan.
“Briptu AG Cakra Kahar Alis diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas selama 33 hari berturut-turut (desersi),” kata Teddy.
Teddy mengaku prihatin sebagai pimpinan harus melakukan upacara
pemecatan salah satu anggotanya. “Kepada seluruh anggota personel untuk
tidak meniru apa yang dilakukan Briptu AG Cakra Kahar Alis. Apabila
melanggar maka sanksi akan menunggu,” lanjut Teddy.
Pemberhentian anggota ini merupakan tindakan tegas dari pimpinan
Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan. Kejadian ini diharapkan
menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak
melakukan tindakan serupa.
Kapolres berharap kepada anggota bahwa tidak ada lagi anggotanya yang
melanggar disiplin, apalagi melakukan tindak pidana karena dipastikan
akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi terberat berupa
pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan
pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana umum.
“Seluruh personel saya ingatkan, jangan menodai institusi. Jangan
berbuat tidak senonoh, menyakiti masyarakat maupun hal-hal yang dapat
merendahkan harkat dan martabat anggota Polri. Kita menegakkan aturan
hukum sehingga ke dalam juga berbenah,” tuturnya. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar