Desember 02, 2016

Bolos 33 Hari, Kapolres Teddy Copot Briptu AG Cakra

Briptu AG Cakra di copot dari Jabatan
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID,- Satu orang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU)  diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi atas nama Briptu  Briptu AG Cakra Kahar Alis.

Upacara Penanggalan atribut Polri / PTDH tersebut dilaksanakan di ruang Rupat Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis (01/12/2016) pukul 15:00  WITA. Bertindak sebagai Inspektur Upacara  PTDH tersebut Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan. 
 
Kapolres dalam amanatnya saat pelaksanaan upacara tersebut mengatakan penanggalan atribut Polri/PTDH terhadap Cakra bukanlah kejadian yang diharapkan. Kejadian ini, menurutnya, biasa dilakukan di kalangan kepolisian karena masih banyaknya oknum Polri yang berperilaku tidak baik dan aneh-aneh serta melakukan tindakan ketidakdisipilinan. Bahkan ada yang melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, terpaksa diberhentikan.

“Briptu  AG Cakra Kahar Alis diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas selama 33 hari berturut-turut (desersi),” kata Teddy.

Teddy mengaku prihatin sebagai pimpinan harus melakukan upacara pemecatan salah satu anggotanya. “Kepada seluruh anggota personel untuk tidak meniru apa yang dilakukan Briptu  AG Cakra Kahar Alis. Apabila melanggar maka sanksi akan menunggu,” lanjut Teddy.

Pemberhentian  anggota ini merupakan tindakan tegas dari pimpinan Polri  kepada anggotanya yang melanggar aturan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kapolres berharap kepada anggota bahwa tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin, apalagi melakukan tindak pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana umum.

“Seluruh personel saya ingatkan, jangan menodai institusi. Jangan berbuat tidak senonoh, menyakiti masyarakat maupun hal-hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri. Kita menegakkan aturan hukum sehingga ke dalam juga berbenah,” tuturnya. (tim kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM