Rapat Paripurna APBD PPU 2017 |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar
hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran
DPRD Kabupaten PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2017, Rabu (30/11/2016)
beberapa waktu lalu.
Dalam sambutan tertulisnya Yusran Aspar
mengatakan bahwa pada prinsipnya semua Fraksi secara umum
telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dimaksud, untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dengan beberapa penekanan
yang perlu mendapat perhatian.
“Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 111 poin 1
bahwa “Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah
disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur
untuk dievaluasi,“ jelasnya.
Dikatakan Yusran, bahwa target Pendapatan pada
Rancangan APBD tahun anggaran 2017 sebesar
Rp. 1,068 triliun lebih, terdapat penurunan
sebesar Rp. 234,158 milyar lebih atau
21,9% bila dibandingkan dengan target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp. 1,302 triliun lebih.
Penurunan Pendapatan terse merupakan
akumulasi dari pengurangan tiga jenis pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah
direncanakan sebesar Rp. 100 miliar, turun sebesar Rp 109,483 miliar lebih dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp 209,483 milyar lebih.
Dana Perimbangan mengalami penurunan sehingga
direncanakan sebesar Rp. 863,914 miliar
lebih, turun sebesar Rp. 81,280 miliar
lebih bila dibandingkan dengan target
pendapatan dalam Perubahan APBD
2016 sebesar Rp. 945,195 miliar lebih.
Penurunan
tersebut berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi
Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 91,326 milyar. Untuk Dana Alokasi
Umum (DAU) meningkat sebesar Rp 2,574 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus
(DAK) terdapat penurunan sebesar Rp. 36,044 miliar lebih.
Sedangkan tambahan pendapatan dari Dana
Insentif Daerah sebesar Rp. 43,515 miliar.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah direncanakan
sebesar Rp. 104,401 milyar
lebih, terdapat kenaikan
sebesar Rp. 43,394 miliar lebih dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 147,796 miliar
lebih.
Pengesahan APBD PPU 2017 |
Sementara itu lanjutnya, belanja secara keseluruhan direncanakan Rp. 1,218 triliiun lebih, berkurang sebesar Rp. 253,908 miliar lebih dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 1,472 triliiun lebih terdiri dari, belanja Tidak Langsung direncanakan sebesar Rp. 512,869 miliar lebih berkurang sebesar Rp. 93,899 miliar lebih, atau 18,30% dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 606,768
milyar lebih.
Belanja Langsung direncanakan sebesar Rp. 705,447 miliar lebih, berkurang sebesar Rp.160,009
miliar lebih atau
22,68% dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp.
865,456 miliar lebih.
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp150 miliar berasal dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan. Dengan struktur
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, maka APBD Tahun Anggaran 2017 tidak terjadi defisit, hal ini terjadi karena
defisit tersebut ditutupi dengan SiLPA.
“Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini saya menghargai dan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah dan Badan Anggaran DPRD atas upaya
kerja keras agar pada APBD Tahun Anggaran 2017 ini tidak terjadi defisit,
artinya bahwa semua rencana Belanja
Daerah kita dapat disesuaiakan dengan kemampuan Rencana Pendapatan kita
ditambah dengan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran tahun lalu, “ujarnya.
Dalam kesempatan itu, melalui forum yang
terhormat ini, Yusran juga menyampaikan harapan kepada semua, khususnya kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran, agar
segera melakukan langkah-langkah persiapan pelelangan, khususnya untuk
dana yang bersumber dari Pemerintah
Pusat berupa Dana Alokasi Khusus
sesuai ketentuan setelah Kesepakatan
Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, tentang Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2017.
“Kemudian
saya sampaikan kepada semua
Kepala SKPD selaku Pengguna
Anggaran agar betul-betul memperhatikan
ketentuan pengelolaan keuangan daerah
dan kepada para pejabat pengelolaan keuangan baik PPTK, PPK,
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan yang ada di SKPD untuk dapat melakukan tugas dan
fungsinya dengan baik, agar tata kelola keuangan daerah memenuhi
kaidah-kaidah normatif, “ pungkasnya. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar