Desember 01, 2016

APBD PPU 2017 Rp 1,068 Triliun


Rapat Paripurna APBD PPU 2017

PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2017, Rabu (30/11/2016) beberapa waktu lalu.

Dalam sambutan tertulisnya Yusran Aspar mengatakan bahwa pada prinsipnya semua Fraksi secara umum telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dimaksud, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dengan beberapa penekanan yang perlu mendapat perhatian.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 111 poin 1 bahwa “Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,“ jelasnya.

Dikatakan Yusran, bahwa target Pendapatan pada Rancangan  APBD tahun anggaran 2017 sebesar  Rp.   1,068 triliun lebih, terdapat penurunan sebesar Rp. 234,158 milyar lebih  atau 21,9% bila dibandingkan dengan target  pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp. 1,302 triliun lebih.

Penurunan Pendapatan terse merupakan akumulasi dari pengurangan tiga jenis pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 100 miliar, turun sebesar Rp 109,483 miliar lebih dari  Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini  sebesar Rp 209,483 milyar lebih.
Dana Perimbangan mengalami penurunan sehingga direncanakan sebesar Rp. 863,914 miliar lebih, turun  sebesar Rp. 81,280 miliar lebih bila dibandingkan dengan target  pendapatan dalam  Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 945,195 miliar lebih.

Penurunan  tersebut  berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak  sebesar  Rp. 91,326 milyar. Untuk Dana Alokasi  Umum (DAU) meningkat sebesar Rp 2,574 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK)  terdapat  penurunan sebesar Rp. 36,044 miliar lebih.
Sedangkan tambahan pendapatan dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 43,515 miliar.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah direncanakan sebesar Rp. 104,401 milyar lebih, terdapat kenaikan  sebesar Rp. 43,394 miliar lebih dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 147,796 miliar lebih.

Pengesahan APBD PPU 2017
Sementara itu lanjutnya, belanja secara keseluruhan direncanakan Rp. 1,218 triliiun lebih, berkurang sebesar Rp. 253,908 miliar lebih dari Perubahan  APBD  2016 sebesar  Rp. 1,472 triliiun lebih terdiri dari, belanja Tidak Langsung direncanakan sebesar  Rp. 512,869 miliar lebih berkurang sebesar Rp. 93,899 miliar lebih, atau  18,30%  dari  Perubahan APBD  2016 sebesar Rp. 606,768 milyar lebih.
Belanja Langsung direncanakan sebesar Rp. 705,447 miliar lebih, berkurang sebesar Rp.160,009 miliar lebih atau 22,68% dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 865,456 miliar lebih.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp150 miliar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan. Dengan struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, maka APBD Tahun Anggaran 2017 tidak terjadi defisit,  hal ini terjadi karena defisit tersebut ditutupi dengan SiLPA.  
               
Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini saya menghargai dan terima kasih kepada Tim Anggaran  Pemerintah dan Badan Anggaran DPRD atas upaya kerja keras agar pada APBD Tahun Anggaran 2017 ini tidak terjadi defisit, artinya  bahwa semua rencana Belanja Daerah kita dapat disesuaiakan dengan kemampuan Rencana Pendapatan kita ditambah dengan  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran  tahun lalu, “ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, melalui forum yang terhormat ini, Yusran juga menyampaikan harapan kepada semua, khususnya kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran, agar segera  melakukan langkah-langkah  persiapan pelelangan, khususnya  untuk  dana yang bersumber dari Pemerintah  Pusat berupa Dana  Alokasi Khusus  sesuai ketentuan  setelah  Kesepakatan  Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran  2017.

Kemudian saya  sampaikan kepada  semua  Kepala SKPD  selaku Pengguna Anggaran agar betul-betul  memperhatikan ketentuan  pengelolaan keuangan daerah dan kepada  para  pejabat pengelolaan keuangan baik PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan yang ada di SKPD untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya  dengan baik, agar tata kelola keuangan daerah memenuhi kaidah-kaidah normatif, “ pungkasnya. (humas6)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM