November 15, 2016

Sebanyak 700 ASN Di PPU Belum Menyerahkan SKP


Surodal Santoso (haru/kk)
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID,- Masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menyerahkan susunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Padahal, itu menjadi persyaratan penilaian prestasi.
 
BKD PPU mencatat sedikitnya ada 700 orang PNS yang belum menyerahkan kewajibannya menyusun SKP tersebut. SKP sendiri dibutuhkan untuk penilaian prestasi PNS yang dilaksanakan secara sistematis yang menekankan pada tingkap pencapaian hasil kerja yang disusun dan disepakati bersama PNS dengan atasan langsungnya. Kepala BKD PPU Surodal Santoso kepada kabarkaltim.co.id, Senin (14/11/2016) di ruang rapat DPRD PPU lantai III, mengatakan bahwa masih ada sekitar 700 PNS di PPU belum menyerahkan susunan SKP-nya. Mereka hanya punya waktu menyerahkannya hingga 30 November mendatang.


“Masih sebanyak 700 PNS belum menyerahkan. Paling banyak belum menyerahkan itu guru. Padahal SKP tersebut harus diserahkan secepat mungkin karena 30 November nanti susunan SKP pegawai negeri sipil tersebut harus kami terima,” kata Surodal.

Tambah Surodal, SKP merupakan kinerja para pegawai, dan tidak ada lagi orang yang mengubah-ubah untuk persyaratan kenaikan pangkat. SKP merupakan hasil kinerja pegawai negeri sipil yang tertuang di dalam SKP. Rencanaya SKP tersebut akan diserahkan ke Menpan RB hingga akhir tahun 2016.

“SKP itu merupakan benar-benar hasil kinerja kita dan kedepannya tidak akan ada lagi orang yang bisa mengubah SKP sebagai syarat kenaikan pangkat yang tertuang di SKP itu hasil kinerja kita dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Lanjut Surodal, jika sampai batas waktu yang ditentukan para PNS belum menyerahkan SKP maka pihaknya akan memberikan teguran.

“Sekarang ini kenaikan pangkat itu banyak dipermasalahkan di SKP. Tahun kemarin (2015), awal bulan April, banyak SKP yang kembali sehingga hal itu menjadi perhatian kita bahwa SKP itu tidak hanya menjadi persyaratan, tetapi menjadi bagian yang formal di dalam kenaikan kepangkatan ASN,” katanya.

Perlu diketahui SKP atau sasaran kerja pegawai adalah kontrak kerja PNS kepada pemerintah, di awal tahun. Seorang PNS harus membuat SKP yang dicapainyan pada tahun tersebut. Bersama dengan PPK atau penilaian prestasi kerja yang merupakan rengkap penilaian dari kinerja pegawai dan acuan penilaiannya itu SKP yang dibuat pada awal tahun.

“Hasil dari pengukuran atau penilaian SKP nantinya akan digabungkan dengan penilaian perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Perhitungannya adalah 60% nilai SKP ditambah dengan 40% nilai prilaku kerja. Intinya segera para PNS terutama guru untuk menyerakahkan SKP-nya karena waktunya sudah sangat mepet. Bagaimana mau dinilai kalau belum menyerahkan,” tutup Surodal. (hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM