Surodal Santoso (haru/kk) |
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID,- Masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menyerahkan susunan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Padahal, itu
menjadi persyaratan penilaian prestasi.
BKD PPU mencatat sedikitnya ada 700 orang PNS yang belum menyerahkan
kewajibannya menyusun SKP tersebut. SKP sendiri dibutuhkan untuk
penilaian prestasi PNS yang dilaksanakan secara sistematis yang
menekankan pada tingkap pencapaian hasil kerja yang disusun dan
disepakati bersama PNS dengan atasan langsungnya. Kepala BKD PPU Surodal Santoso kepada kabarkaltim.co.id, Senin
(14/11/2016) di ruang rapat DPRD PPU lantai III, mengatakan bahwa masih ada sekitar 700 PNS di
PPU belum menyerahkan susunan SKP-nya. Mereka hanya punya waktu
menyerahkannya hingga 30 November mendatang.
“Masih sebanyak 700 PNS belum menyerahkan. Paling banyak belum
menyerahkan itu guru. Padahal SKP tersebut harus diserahkan secepat
mungkin karena 30 November nanti susunan SKP pegawai negeri sipil
tersebut harus kami terima,” kata Surodal.
Tambah Surodal, SKP merupakan kinerja para pegawai, dan tidak ada
lagi orang yang mengubah-ubah untuk persyaratan kenaikan pangkat. SKP
merupakan hasil kinerja pegawai negeri sipil yang tertuang di dalam SKP.
Rencanaya SKP tersebut akan diserahkan ke Menpan RB hingga akhir tahun
2016.
“SKP itu merupakan benar-benar hasil kinerja kita dan kedepannya
tidak akan ada lagi orang yang bisa mengubah SKP sebagai syarat kenaikan
pangkat yang tertuang di SKP itu hasil kinerja kita dari tahun ke
tahun,” tambahnya.
Lanjut Surodal, jika sampai batas waktu yang ditentukan para PNS belum menyerahkan SKP maka pihaknya akan memberikan teguran.
“Sekarang ini kenaikan pangkat itu banyak dipermasalahkan di SKP.
Tahun kemarin (2015), awal bulan April, banyak SKP yang kembali sehingga
hal itu menjadi perhatian kita bahwa SKP itu tidak hanya menjadi
persyaratan, tetapi menjadi bagian yang formal di dalam kenaikan
kepangkatan ASN,” katanya.
Perlu diketahui SKP atau sasaran kerja pegawai adalah kontrak kerja
PNS kepada pemerintah, di awal tahun. Seorang PNS harus membuat SKP yang
dicapainyan pada tahun tersebut. Bersama dengan PPK atau penilaian
prestasi kerja yang merupakan rengkap penilaian dari kinerja pegawai dan
acuan penilaiannya itu SKP yang dibuat pada awal tahun.
“Hasil dari pengukuran atau penilaian SKP nantinya akan digabungkan
dengan penilaian perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan,
integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Perhitungannya adalah 60% nilai SKP ditambah dengan 40% nilai prilaku
kerja. Intinya segera para PNS terutama guru untuk menyerakahkan SKP-nya
karena waktunya sudah sangat mepet. Bagaimana mau dinilai kalau belum
menyerahkan,” tutup Surodal. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar