November 15, 2016

Ahamad Usman; 327 Kartu Asuransi Nelayan Siap Disalurkan


Kartu Asuransi Nelayan (haru/kk)
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID-Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, akan menyerahkan kartu asuransi nelayan sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan kepada nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada tahap pertama DKP PPU akan menyalurkan sebanyak 327 kartu asuransi nelayan.
 
“Pada tahap pertama ini kami akan menyalurkan 327 kartu nelayan dan kami berharap dalam waktu dekat akan merealisasikan kepada para nelayan yang menjadi haknya,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan PPU, Ahmad Usman kepada media ini, Senin (14/11/2016).
Asuransi nelayan tersebut merupakan program nasional yang diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada para nelayan selama bekerja sehingga mereka semakin termotivasi dalam mengoptimalkan potensi sektor kelautan di daerah Kabupaten PPU.

Pada tahun 2016, kata Usman, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo memberikan bantuan asuransi kepada 1.000 nelayan di PPU yang terdaftar dalam gabungan kelompok nelayan yang telah mendapatkan kartu identitas nelayan.
“Pada tahap awal memang baru 327 kartu asuransi yang sudah kami terima dari KKP dan akan kami salurkan dalam waktu dekat ini, namun kedepan kami harap semua bisa segera direalisasikan,” tambahnya.

Menurut Ahmad Usman, program nasional tersebut akan sangat membantu nelayan meskipun bantuan yang diberikan pemerintah tersebut hanya sebatas pembayaran premi iuaran pada tahun pertama sebesar Rp 175 ribu.

Ahmad Usman (haru/kk)
“Asuransi nelayan yang diberikan KKP kepada nelayan berlaku selama satu tahun diterbitkan dan bantuan gratis itu bisa langsung digunakan nelayan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja, baik laut maupun darat, dan kami harap  dengan bantuan asuransi, seluruh nelayan di Kabupaten PPU dapat lebih merasa tenang dalam menjalankan aktivitasnya, dan giat bekerja mencari ikan di laut,” katanya.

Adapun rincian polis santunan nelayan ada di balik kartu nelayan tersebut PT Jasindo akan memberikan ganti rugi kepada nelayan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan Rp200 juta kepada kematian, maksimal Rp 100 juta cacat tetap dan biaya pengobatan Rp 20 juta. Sementara santunan kecelakaan  akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta kematian termasuk kematian akibat selain kecelakaan (kematian alami), Rp 100 juta maksimal cacat tetap dan biaya pengobatan Rp 20 juta rupiah maksimal.

“Semua rincian polis asuransi kartu nelayan ada di balik kartu nelayan tersebut,termasuk hal yang perlu dilakukan saat mengalami kecelakaan,” tutur Ahmad Usman. (hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM