Kompol Nina : Sasaran Utama Antisipasi Anggota di Ranah Pelayanan Publik
![]() |
Pengukuhan Tim Saber Pungli PPU |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Pengukuhan
Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU) dikukuhkan langsung Bupati PPU Yusran Aspar
bertempat di ruang Rupat Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis (01/12/2016)
pukul 08.00 Wita.
Dalam kegiatan
tersebut juga dihadiri Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, Dandim
0913/PPU Letkol Czi Adi Suryanto, Sekda Tohar serta beberapa Kepala SKPD
PPU. Wakapolres PPU Kompol Nina Ike Herawati diberi kepercayaan menjadi
ketua pelaksana tim satuan tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten PPU.
Tim Saber Pungli terdiri dari Kajari, Polres PPU, Pemda Kabupaten PPU
serta Kodim 0913/PPU. Kegitan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan
pengukuhan tim Satgas Saber Pungli.
Kompol Nina Ike
Herawati selaku ketua Satgas Saber Pungli saat dikonfirmasi pasca
pengukuhan mengatakan bahwa untuk upaya dan pelaksanaan ke depan
melakukan program pencegahan atau sosialisasi kepada masing-masing institusi, karena Tim ini sudah dibentuk di masing-masing institusi
sehingga mengedepakan untu melakukan upaya pencegahan atau dengan kata
lain dari sisi kelompok kerja melalui sosialisasi-sosialisasi
menimalisir dari pungli-pungli khususnya di pelayanan publik.
"Sasaran
utamanya, kita mengantisipasi kepada anggota khususnya di ranah pelayanan
publik sesuai SOP dan nanti jika seandainya ada temuan maka kita akan
tindak lanjuti melalui penindakan dari Pokja yang ke depannya Pokja
penindakan itu sendiri," kata Nina.
Sementara ini target belum ada karena Satgas Saber Pungli
ini baru dibentuk sehingga ke depan masih mensosialisasikan terlebih
dahulu, dan upaya ke depan dibuat Call Center untuk
pelayanan masyarakat terkait laporan-laporan yang mungkin dari anggota
khususnya nanti pelayanan publik itu yang mengambil pungli itu sendiri.
"Ke depannya nanti
khususnya untuk pelabuhan klotok, ini kan ada Pokja yang namanya Pokja
Intelegen, ketika pengelidikan itu memang sudah A1, kita akan kedepankan
fungsi dari kelompok kerja dari penindakan itu sendiri, kalupun itu
tertangkap dalam hal operasi tangkap tangan hal itu tentu kita akan
tidak lanjut dan kita akan proses lebih lanjut," tambahnya.
Sementera untuk
penangkapan dalam hal terbuka atau tertutup menurut Nina akan
menginformasikan melalui media minimal pihaknya bisa memberitahukan
kepada masyarakat karena ini ada sebab dan akibatnya, sebab dan akibat
itu melihat dari mayarakatnya itu terkait dengan hukum itu sendiri,jadi
esadaran huku ketika masyarakat sudah mengerti dan sadar hukum tentunya
akan mengetahui apa saja konsekuensi yang nantinya akan diterima baik
dari petugas yang melaksanakan pelayanan mupun masyarakat itu sendiri.
"Sangsi yang
disiapkan jika ada temuan tertangkap tangan pastinya berdasarkan
ketentuan keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016, dan sementara kita
tangani dengan tindakan korupsi itu sendiri, karena pungli itu termasuk
suap atau korupsi, dan untuk Internal Polri sendiri saat ini masih kita
sosialisasikan masing-masing Intitusi pemerintahan maupun kepolisian
maupun TNI, kedepan masih kita sosialisasikan terlebih dahulu," tutur
Nina.
Sementara itu
Bupati Penajam PPU Yusran Aspar saat dikonfirmasi pasca pengukuhan
mengatakan bahwa tim Satgas Saber Pungli merupakan salah satu unit
supaya kita bisa serius menangani pungli maka dibentuklah tim Satgas
Saber Pungli.
"Untuk memberatas
pungli sebaiknya kita mencari akar masalah pungli itu sendiri, contoh
pungli di jembatan timbang,hapus ajalah jembatan timbah itu? nyatalah
gak ada pungli, lalu persoalannya apa jalan harus di bangun akar
masalahnya disitu, inikan jalannya ecek-ecek dilewati mobil berat rusak,
lalu dibentuklah jembatan timbang, akibatnya ya ada pungli, jadi akar
masalahnya yang harus disentuh," kata Yusran.
Tambah Yusran
pungli juga bisa dikatakan dipengurusan tanah conto SKT,nanti kebijakan
pemerintah daerah dan akan diskusikan, jika akar masalahnya itu
merupakan pekerjaan berat di tingkat RT dan Kepala Desa, kita akan
memberikan intensif, dan intesifnya seperti ada wujudnya dalam arti ada
karya atau hasil, misalnya setiap SKT berapa insentifnya dan hapus
pungli.
"Memang dulu ada
pejabat PPAT berhak mendapatkan imbalan jasa sebesar 1,5%, dari nilai
jual, hapus aja itu? sudahlah kasih aja insentif apakah insentif itu
melalui dana desa, bisa sebenarnya, hilang itu pungli?,dulu ketika saya
menguluarkan kebijakan KTP seumur hidup itu juga dalam rangka
meringankan beban masyarakat serta menghapus pungli juga, coba kalau KTP
gratis apa yang dipungli lagi? jadi akar masalahnya lah yang perlu
dibenahi atau dihilangkan," tambah Yusran. (*/tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar