Pertemuan Forum Koordinasi TK2D dengan Sekkab Irawansyah. |
SANGATTA, KABARKALTIM. CO. ID - Sebanyak 5.700-an pegawai honerer daerah (Honda) Pemkab Kutim, Pemprov Kaltim nasibnya meradang. Pasalnya, pengangkatan sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hanya dipayungi Surat Keputusan (SK) bupati. Payung hukum berupa Undang- Undang, bagi TK2D tidak ada. TK2D tidak terakomodasi dalam Undang- Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan. Juga TK2D tidak dipayungi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga ribuan TK2D dimiskinkan.
Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum. Akibat dari tidak dipayungi UU, nasib TK2D terombang ambing. Urusan kewajiban dan hak bagi TK2D menjadi terkesan tidak seimbang (adil). Padahal TK2D ujung tombak pemkab Kutim. Hal ini terungkap dalam pertemuan penting antar Sekkab Irawansyah dengan pengurus Forum Koordinasi TK2D di lantai 2 ruang kerja Sekkab, Kantor Bupati, Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Kamis (24/11/2016).
Gaji TK2D per bulan masih jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal penetapan besaran UMK berlaku tiap tahun berdasar kebutuhan layak hidup. "Dengan kondisi keuangan daerah sekarang. Syukur-syukur Pemkab Kutim masih bisa membiayai menggaji tenaga honornya. Kalau di daerah lain seperti Bontang, Kukar (Kutai Kartanegara, Red) sudah dilakukan pengurangan. Kutim mudah-mudahan masih bisa bertahan," kata Irawansyah.
Sekkab Kutim mengurai, untuk kenaikan gaji TK2D kedepan mungkin belum. Tapi seleksi penyesuaian penempatan tempat kerja terhadap TK2D berdasarkan kompetensi yang dimiliki akan digelar. Ini berpotensi terjadi pengurangan. Tapi TK2D lama tidak perlu khawatir, mereka tetap dipertimbangan untuk diperpanjang SK-nya. "Tapi harus siap ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kutim," harap Irawansyah dalam silaturahmi itu.
Karena berdasar Peraturan Daerah Perangkat Organisasi Daerah ( Perda POD) Kutim, ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dihilangkan, tapi ada pula SKPD baru. Penyesuaian ini diperlukan seleksi. Tentang nasib TK2D agar terakomodasi dalam UU ASN, lanjut Irawansyah, Peraturan Pemerintah atau PP-nya belum turun. Pemkab Kutim hanya mengusulkan, tapi semua ditentukan pusat.. "Terhadap TK2D sisi kemanusiannya tetap menjadi pertimbangan," tukasnya.
Oleh karena itu, Ketua Forum Koordinasi TK2D Bahar mengungkapkan, pegawai TK2D di Dinas Pekerjaan Umum yang bunuh diri tahun 2015 silam, lantaran setres karena diberhentikan pimpinan. Sementara disinyalir posisinya diganti diisi dari pihak pimpinan pimpinan. Juga peristiewa bunuh diri bagi tenaga honorer di Dinas PU tahun 2005. Tenaga honda Kutim gantung diri di tiang bendera kantor Dinas PU. Pria malang itu gantung diri lantaran gaji di bawah standar UMK dan berbulan-bulan terlambat belum dibayar. Sementara, istrinya waktu itusedang ngidam. "Ini saya sengaja ungkap masalah ini, agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan tentang nasib TK2D kedepan," bebernya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar