November 01, 2016

Fahri : Kelurahan akan Jadi Bagian Aparat Kecamatan


Fahri Rozani Ghofar (Foto Haru KK)
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID- Berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah Pusat dalam membenahi sistem kepemerintahan. Salah satunya adalah kebijakan Kelurahan bukan termasuk dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kebijakan ini  kembali seperti  dijaman pemerintahan Orde Baru.

Camat Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Fahri Rozani Ghofar
menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang masuk SKPD hanya sampai Kecamatan, sedangkan Kelurahan tidak lagi masuk sebagai SKPD. Dalam aturan sebelumnya, Kelurahan masuk sebagai SKPD.
Namun, bila mengacu pada PP 18, Kelurahan tidak lagi memiliki DPA, dan sudah disahkan saat Rapat Paripurna DPRD PPU baru-baru ini.

Dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Daerah, maka diturunkan melalui Perda Kabupaten PPU yang baru saja disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai SOTK, dari empat seksi menjadi lima seksi, dan Kelurahan menjadi bagian dari perangkat Kecamatan. 

"Yang ada sekarang empat seksi berdasarkan Perda yang lalu tetapi, untuk Perda yang baru akan ditambah satu seksi menjadi lima seksi tetapi kami belum tahu apa seksinya, nanti kami lihat visi dari konten Perda tersebut, namun yang pasti Kelurahan akan menjadi bagian dari aparat Kecamatan, " kata Fahri kepada kabarkaltim.co.id, Selasa (01/11/2016).

Kebutuhan anggaran Kelurahan akan masuk ke DPA  Kecamatan, anggaran Kelurahan akan disesuaikan dengan Kecamatan. 

"Bila mengaju pada model struktur organisasi sesuai kebijakan tersebut, hampir sama seperti pada masa pemerintahan rezim Orde Baru. 

"Ini mirip di pemerintahan saat masa Orde baru, jadi nantinya Kelurahan tidak lagi menjadi bagian dari SKPD dan anggarannya akan langsung ke Kecamatan," lanjutnya.

Selain itu menurut Fahri bahwa struktur baru ini akan mempermudah dalam pengawasan Kecamatan kepada Kelurahan, sementara untuk Pemerintah Desa, dikarenakan berdiri sendiri (Otonomi Desa)  dan secara struktural Desa tidak langsung di bawah Camat tetapi langsung di bawah Bupati. 

"Dengan adanya struktur baru ini maka akan mempermudah pihak kami mengawasi Kelurahan, tetapi untuk Pemerintah Desa dikarenakan Otonomi sendiri dan langsung di bawah Bupati,  maka Kecamatan hanya bisa mengoordinir Pemerintah Desa," tutupnya. (*/hmd)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM