SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-
Persoalan panjang dihadapi Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) dalam
membereskan hak warga transmigrasi untuk mendapatkan Sertifikat (SK)
kepemilikan tanah. Sejak 1980-an era Presiden Suharto, waktu itu wiayah Kabupaten
Kutai, warga transmigrasi sudah berdatangan di daerah ini. Namun dari tahun
1980-an tersebut menurut Kepala Disnakertrans Abdullah Fauzie, warga
transmigrasi yang menetap di Kutim
seteah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai (12 Oktober 1999) masih ada yang
belum punya SK tanah transmigrasi sampai awal Oktober 2016.
Dari perjalanan waktu puluhan tahun ini, ada warga
transmigrasi sudah meninggal. Ada pula warga transmigrasi sudah pindah. Bahkan,
warga transmigrasi ini, jatah tanah
miliknya yang merupakan pembagian
dari pemerintah sudah dijual. Padahal sesuai peraturan yang berlaku,
tanah transmigrasi tidak boleh dipindahtangankan selama 20 tahun. Pemilik tanah
transmigrasi pertama tak boleh menjual dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun
lamanya.
“Tapi fakta di lapangan, warga transmigrasi belum lebih dari
duapuluh tahun menggarap tanahnya, mereka sudah ada yang jual. Ada pula yang
pindah. Ada yang sudah meninggal dunia. Dan, ada yang tetap bertahap menggarap
lahan, tapi namanya beda dengan nama yang tertulis di kertas sertifikat. Ini
terjadi karena yang tercatat dalam administrasi negara sebagai pemilik lahan,
namun sudah pindah atau meninggal dunia sehingga pengolahan lahan dilanjutkan
ahli warisnya. Ini semua harus dipastikan kebenarannya, apakah yang ada di situ
betul-betul selaku ahli waris. Atau hanya dia diberi amanah untuk menjaga
kebun, dan lainnya.
Inillah masalah-masalah di lapangan, sehingga program pemerintah terhadap pembagian
1.779 lembar SK Tanah Transmigrasi
kepada warga Kutim alami kendala. Ada SK sudah dibuat tapi ketika dikroscek ke
lapangan, ada ketidak sesuaian. Sehingga dari ribuan SK tanah tersebut, hanya
sekira limaratusan lembar SK Tanah yang bisa diserahkan secara simbolis. Tanah
transmigrasi yang sudah dibuatkan SK oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Penyerahan SK Tanah Transmigrasi, Disnakertrans Kutim sangat
hati-hati. Karena surat tanah ini bisa menyisakan persoalan tersendiri, bila
penerima SK bukan orang yang tepat. “Ini “kan penyerahan tanah untuk digarap
ada yang sudah tiga puluh tahun lalu. Tapi sertifikatnya, baru dibuatkan tahun
2016 ini. Ini kalau salah-salah, bisa- bisa orang kelahi. Makanya kami sangat
hati-hati, tidak gegabah dalam urusan penyerahan sertifikat tanah,” tukas
Abdullah Fauzie. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar