Oktober 05, 2016

Tanah Transmigrasi Tak Boleh Dipindahtangankan Selama 20 Tahun

Abdullah Fauzie. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-  Persoalan panjang dihadapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) dalam membereskan hak warga transmigrasi untuk mendapatkan Sertifikat (SK) kepemilikan tanah. Sejak 1980-an era Presiden Suharto, waktu itu wiayah Kabupaten Kutai, warga transmigrasi sudah berdatangan di daerah ini. Namun dari tahun 1980-an tersebut menurut Kepala Disnakertrans Abdullah Fauzie, warga transmigrasi  yang menetap di Kutim seteah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai (12 Oktober 1999) masih ada yang belum punya SK tanah transmigrasi sampai awal Oktober 2016.


Dari perjalanan waktu puluhan tahun ini, ada warga transmigrasi sudah meninggal. Ada pula warga transmigrasi sudah pindah. Bahkan, warga transmigrasi ini, jatah tanah  miliknya yang merupakan pembagian  dari pemerintah sudah dijual. Padahal sesuai peraturan yang berlaku, tanah transmigrasi tidak boleh dipindahtangankan selama 20 tahun. Pemilik tanah transmigrasi pertama tak boleh menjual dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun lamanya.

“Tapi fakta di lapangan, warga transmigrasi belum lebih dari duapuluh tahun menggarap tanahnya, mereka sudah ada yang jual. Ada pula yang pindah. Ada yang sudah meninggal dunia. Dan, ada yang tetap bertahap menggarap lahan, tapi namanya beda dengan nama yang tertulis di kertas sertifikat. Ini terjadi karena yang tercatat dalam administrasi negara sebagai pemilik lahan, namun sudah pindah atau meninggal dunia sehingga pengolahan lahan dilanjutkan ahli warisnya. Ini semua harus dipastikan kebenarannya, apakah yang ada di situ betul-betul selaku ahli waris. Atau hanya dia diberi amanah untuk menjaga kebun, dan lainnya.

Inillah masalah-masalah di lapangan, sehingga  program pemerintah terhadap pembagian 1.779  lembar SK Tanah Transmigrasi kepada warga Kutim alami kendala. Ada SK sudah dibuat tapi ketika dikroscek ke lapangan, ada ketidak sesuaian. Sehingga dari ribuan SK tanah tersebut, hanya sekira limaratusan lembar SK Tanah yang bisa diserahkan secara simbolis. Tanah transmigrasi yang sudah dibuatkan SK oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebar di beberapa wilayah kecamatan.

Penyerahan SK Tanah Transmigrasi, Disnakertrans Kutim sangat hati-hati. Karena surat tanah ini bisa menyisakan persoalan tersendiri, bila penerima SK bukan orang yang tepat. “Ini “kan penyerahan tanah untuk digarap ada yang sudah tiga puluh tahun lalu. Tapi sertifikatnya, baru dibuatkan tahun 2016 ini. Ini kalau salah-salah, bisa- bisa orang kelahi. Makanya kami sangat hati-hati, tidak gegabah dalam urusan penyerahan sertifikat tanah,” tukas Abdullah Fauzie. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM