Sepeda motor Thunder yang diamankan aparat |
BONTANG, KABARKALTIM.CO.ID-Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 17. 00 Wita, unit operasional Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang
melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal
82 ayat 1 jo pasal 76. E UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI
No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka inisial DAG alias Nanang.
Dari keterangan pihak kepolisian, kejadian pada saat ibu korban
diberitahu oleh saksi bahwa korban dibawa seorang laki-laki ke toilet
masjid, di PT Badak Kota Bontang, kemudian ibu korban mengecek kondisi
korban.
Korban mengaku terasa sakit dengan perbuatan bejar tersangka. Atas kejadian tersebut pelaku
dilaporkan ke Polres Bontang. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru KT 5413 DW, 1 helm warna merah, 1 .ponsel dan 1 map berisi beberapa dukumen.
Sesuai keterangan tersangka melakukan
perbuatan tersebut sudah empat kali dengan TKP anak yang berbeda. "Saat
ini aparat terus melakukan penyelidikan perkara guna pengembangan TKP lainnya. Tersangka diamankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," demikian penjelasan dari Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Drs Fajar Setiawan SH MA. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar