Satpol PP PPU menertibkan reklame yang melanggar aturan |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) menertibkan ratusan reklame di kawasan Kecamatan Penajam
lantaran tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, Kamis (6/9/2016).
Dari pantauan kabarkaltim.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja tersebut
membongkar salah satu reklame tokoh di Kabupaten PPU lantaran tak
berizin atau sudah kedaluwarsa.
Kasi Operasional
Satpol PPU Kabupaten PPU Denny Hardayansyah saat dijumpai pasca operasi
penertiban reklame tersebut mengatakan, sesuai Perda Nomor 02 Tahun
2007, pihaknya membongkar reklame yang sudah jelas-jelas melanggar
aturan.
"Dari operasi yang kami gelar di kawasan Kecamatan Penajam,
ratusan reklame berhasil kami amankan, kami menertibkan telah atau
mengamankan reklame rokok, promosi kegiatan, hingga ucapan Hari Raya
yang sudah kedaluwarsa," kata Denny.
Dan dari ratusan
reklame tersebut yang pihaknya tertibkan rata-rata melanggar ketentuan
yang ada dan salah satunya tidak membayar pajak atau waktu berlakunya
sudah melewati batas.
"Rata-rata reklame tersebut melanggar peraturan
daerah, karena mereka tidak membayar pajak ataupun masa berlakunya sudah
habis," lanjutnya.
Kegiatan ini
sendiri dikatakan Denny akan rutin pihaknya gelar setiap seminggu
sekali. Dimana pasca melakukan pembersihan reklame tak berizin di kawasan
Kecamatan Penajam, pihaknya juga akan menyambangi 3 kecamatan lainnya
yang ada di Kabupaten PPU seperti di Kecamatan Babulu, Kecamatan Sepaku
serta Kecamatan Waru. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar