Oktober 07, 2016

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame


Satpol PP PPU menertibkan reklame yang melanggar aturan
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  menertibkan ratusan reklame di kawasan Kecamatan Penajam lantaran tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, Kamis (6/9/2016).

Dari pantauan kabarkaltim.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja tersebut membongkar salah satu reklame tokoh di Kabupaten PPU lantaran tak berizin atau sudah kedaluwarsa.


Kasi Operasional Satpol PPU Kabupaten PPU Denny Hardayansyah saat dijumpai pasca operasi penertiban reklame tersebut mengatakan, sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2007, pihaknya membongkar reklame yang sudah jelas-jelas melanggar aturan. 

"Dari operasi yang kami gelar di kawasan Kecamatan Penajam, ratusan reklame berhasil kami amankan, kami menertibkan telah atau mengamankan reklame rokok, promosi kegiatan, hingga ucapan Hari Raya yang sudah kedaluwarsa," kata Denny.

Dan dari ratusan reklame tersebut yang pihaknya tertibkan rata-rata melanggar ketentuan yang ada dan salah satunya tidak membayar pajak atau waktu berlakunya sudah melewati batas. 

"Rata-rata reklame tersebut melanggar peraturan daerah, karena mereka tidak membayar pajak ataupun masa berlakunya sudah habis,"  lanjutnya. 

Kegiatan ini sendiri dikatakan Denny akan rutin pihaknya gelar setiap seminggu sekali. Dimana pasca melakukan pembersihan reklame tak berizin di kawasan Kecamatan Penajam, pihaknya juga akan menyambangi 3 kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten PPU seperti di Kecamatan Babulu, Kecamatan Sepaku serta Kecamatan Waru. (hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM