Satreskoba PPU bekerja keras mengungkap jaringan narkoba (haru/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu dan dobel L , Selasa (11/10/2016) sekitar
pukul 01:00 Wita. Satuan reserse narkoba Polres PPU menangkap satu orang
tersangka dengan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu yang
disimpan di saku celana dengan bungkus rokok.
Kaur Bin Ops Satreskoba Polres PPU Ipda Singgih mengungkapkan kepada kabarkaltim.co.id, penangkapan tersangka di daerah Maridan
tersebut berkat informasi dari tokoh masyarakat setempat terkait adanya
transaksi narkoba.
Tersangka yang
bernama Surahman alias Bombom (35) warga Kelurahan Jenebora itu
diketahui sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi
di daerah ITCI. Dari hasil pengembangan tangkapan narkoba tersebut
pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan peredaran dobel L, dengan
jumlah tangkapan 11 ribu butir dan menangkap satu orang tersangka atas
nama Herlin alias Yusuf (26) warga Maridan ITCI.
Singgih
menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara .Atas terungkapnya jaringan pengedar narkotika pihaknya
memberikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dalam menjaga dan
mengantisipasi peredaran narkotika.
"Mereka akan
kami jerat UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
terungkapnya jaringan pengedar narkotika kami memberi aspresiasi kepada
masyarakat untuk mengantisipasi peredaran narkoba," tambahnya.
Singgih berharap
masyarakat di Kabupaten PPU peduli terhadap bahaya narkotiba dan mau
bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika
sehingga tingkat peredarannya dapat ditekan.
Dalam operasi
tersebut juga mengamankan sopir Bombom dengan menumpangi mobil rental toyota Ayla. Saat ini pelaku masih diinterograsi di Mapolres guna menjalani proses penyidikan sat resnarkoba. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar