Oktober 20, 2016

KPPBP Belum Dipasangi Patok Tanda Tapal Batas


Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi. (bahar sikki/kk0

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Pertanahan memang masalah pelik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Satu contoh dari sekian banyak soal tanah, yakni Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi (KPPBP) yang berada dalam wilayah Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. KPPBP yang diklaim pemkab Kutim memiliki luas 600 hektare belum dipasangi  patok tanda tapal batas.

“Tanah yang masuk Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi atau KPPBP sebaiknya  segera diberi patok tanda tapal batas. Biar  jelas, ini tanah milik pemerintah,  dan itu tanah punya masyarakat,” tegas Wakil Bupati Kasmidi Bulang.


Wakil bupati Kutim merasa tidak nyaman  sering menerima aspirasi warga mengenai masalah pertanahan. Warga banyak melapor ke wakil bupati, soal tanahnya yang diklaim pemkab, khususnya di dalam KPPBP, dan mereka mengaku uang ganti rugi tanah pembebasannya belum diterima. “Segera kumpulkan pemilik-pemilik tanah yang ada di dalam KPPBP. Adakan pertemuan. Kalau ada di antara dua atau lebih dari warga melakukan sengketa pada lahan yang sama. Suruh mereka selesaikan sendiri dahulu. Agar pemilik tanah sah jelas, dan penerima uang ganti rugi pun tepat. Asalkan sesuai aturan yang berlaku,” perintah Kasmidi Bulang kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red) terkait.

Masa  Kutim, lanjut wakil bupati, sudah berusia 17 tahun setelah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai berdasar Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 silam, tapi persoalan tanah masih menjadi topik  menarik perbincangan serius bagi kalangan pemerintah, masyarakat dan perusahaan selaku pelaku pembangunan. KPBP bagusnya dijadikan barometer kinerja pemerintah dalam menuntaskan sengketa pertanahan di daerah ini. Kalau di dalam KPPBP sendiri belum tuntas, padahal tiap hari kerja kondisi riel dirasakan, namun belum ada penyelesaian. Bagaimana dengan konflik pertanahan di wilayah pelosok. Jangan sampai menjadi bom waktu.

“Yang di sini saja (KPPBP, Red) belum selesai-selesai padahal kita hilir mudik di sini. Dan, kalau yang jauh di sana bagaimana penyelesaiannya,” gerutuk Kasmidi Bulang dalam rapat kordinasi di lantai 1 ruang Meranti, Kantor Bupati, KPPBP, Senin (17/10/2016).

Berikut, Kepala Dinas Tata Ruang Ardiansyah mengatakan, dahulu memang Pemkab Kutim menetapkan sekira 600 hektare untuk dijadikan KPPBP. Dari 600 hektare tersebut, yang sudah dibebaskan sekira  kurang lebih 400 hektare, dan sisanya masih dalam proses. Sesuai peundang-undangan yang baru, penetapan lokasi buka lagi di Dinas Tata Ruang, tapi itu dialihkan ke Bagian Pemerintah Setkab. “Silahkan saja tetapkan lokasi. Dinas Tata Ruang siap memfasilitasi sesuai kewenangan yang kami miliki,” tukasnya.

Kondisi riel Bukit Pelangi,  selama ini memang selalu ada warga mematok lahan di situ. Namun, aparat terkait, termasuk Satpol PP senantiasa mengambil sikap tegas menindak oknum. Lagi-lagi perkembangan pemukiman penduduk di Bukit Pelangi kian waktu makin bertambah banyak. Kalau dibiarkan masalah ini larut, bakal menjadi urusan panjang. Untuk itu, pemasangan patok tapal batas sangat penting agar hak kepemilikan tanah makin jelas. (ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM