Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi. (bahar sikki/kk0 |
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Pertanahan memang masalah pelik di
Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Satu contoh
dari sekian banyak soal tanah, yakni Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi
(KPPBP) yang berada dalam wilayah Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta
Utara. KPPBP yang diklaim pemkab Kutim memiliki luas 600 hektare belum dipasangi
patok tanda tapal batas.
“Tanah yang masuk Kawasan Pusat
Perkantoran Bukit Pelangi atau KPPBP sebaiknya
segera diberi patok tanda tapal batas. Biar jelas, ini tanah milik pemerintah, dan itu tanah punya masyarakat,” tegas Wakil
Bupati Kasmidi Bulang.
Wakil bupati Kutim merasa tidak
nyaman sering menerima aspirasi warga
mengenai masalah pertanahan. Warga banyak melapor ke wakil bupati, soal
tanahnya yang diklaim pemkab, khususnya di dalam KPPBP, dan mereka mengaku uang
ganti rugi tanah pembebasannya belum diterima. “Segera kumpulkan
pemilik-pemilik tanah yang ada di dalam KPPBP. Adakan pertemuan. Kalau ada di
antara dua atau lebih dari warga melakukan sengketa pada lahan yang sama. Suruh
mereka selesaikan sendiri dahulu. Agar pemilik tanah sah jelas, dan penerima
uang ganti rugi pun tepat. Asalkan sesuai aturan yang berlaku,” perintah
Kasmidi Bulang kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red) terkait.
Masa Kutim, lanjut wakil bupati, sudah berusia 17
tahun setelah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai berdasar Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 silam, tapi persoalan tanah masih menjadi topik menarik perbincangan serius bagi kalangan
pemerintah, masyarakat dan perusahaan selaku pelaku pembangunan. KPBP bagusnya
dijadikan barometer kinerja pemerintah dalam menuntaskan sengketa pertanahan di
daerah ini. Kalau di dalam KPPBP sendiri belum tuntas, padahal tiap hari kerja
kondisi riel dirasakan, namun belum ada penyelesaian. Bagaimana dengan konflik
pertanahan di wilayah pelosok. Jangan sampai menjadi bom waktu.
“Yang di sini saja (KPPBP, Red) belum
selesai-selesai padahal kita hilir mudik di sini. Dan, kalau yang jauh di sana
bagaimana penyelesaiannya,” gerutuk Kasmidi Bulang dalam rapat kordinasi di
lantai 1 ruang Meranti, Kantor Bupati, KPPBP, Senin (17/10/2016).
Berikut, Kepala Dinas Tata Ruang
Ardiansyah mengatakan, dahulu memang Pemkab Kutim menetapkan sekira 600 hektare
untuk dijadikan KPPBP. Dari 600 hektare tersebut, yang sudah dibebaskan
sekira kurang lebih 400 hektare, dan
sisanya masih dalam proses. Sesuai peundang-undangan yang baru, penetapan
lokasi buka lagi di Dinas Tata Ruang, tapi itu dialihkan ke Bagian Pemerintah
Setkab. “Silahkan saja tetapkan lokasi. Dinas Tata Ruang siap memfasilitasi
sesuai kewenangan yang kami miliki,” tukasnya.
Kondisi riel Bukit Pelangi, selama ini memang selalu ada warga mematok
lahan di situ. Namun, aparat terkait, termasuk Satpol PP senantiasa mengambil
sikap tegas menindak oknum. Lagi-lagi perkembangan pemukiman penduduk di Bukit
Pelangi kian waktu makin bertambah banyak. Kalau dibiarkan masalah ini larut,
bakal menjadi urusan panjang. Untuk itu, pemasangan patok tapal batas sangat
penting agar hak kepemilikan tanah makin jelas. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar