Oktober 06, 2016

200 Koperasi Kutim Dibubarkan?

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah  (UKM) dan
Husaini. (bahar sikki/kk)
Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur melaksanakan penertiban terhadap koperasi yang tidak aktif. Menurut Kepala Diskop, UKM dan Ekonomi Kreatif Husaini, ada 200  dari 1.050  koperasi yang terindentifikasi tidak aktif lagi. Namun, untuk lebih memastikan koperasi tersebut benar-benar tidak beraktivitas lagi, maka Pemkab Kutim mengambil langkah bijak. Yakni memberi waktu kepada koperasi untuk menjalani komunikasi dengan lembaga terteknis Dinas Koperasi, UMK dan Ekonomi Kutim.


"Dari 200 koperasi itu, yang sekira 20 koperasi yang disinyalirkan kuat betul-betul tidak aktif lagi. Namun, sebelum 20 koperasi ini diusulkan ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk dibubarkan, maka kami lebih dahulu mengumumkan koperasi tersebut di tingkat desa," tukas Husaini ketika ditemui di kantornya, kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Kamis pagi (6/10/2016). 

Husaini mengatakan, bila koperasi yang dimaksud kurun 45 hari tidak memberi respon atas pengumuman tertulis, maka Pemkab Kutim mengambil langkah tegas. Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dibebukan. Artinya,  NIK ini  tidak berlaku lagi. Jagi segala akses koperasi yang disanksi itu tidak memiliki jaringan lagi ke pemerintah.

Contoh, koperasi PT Kiani Lestari. Ini terancam dibubarkan karan selama ini tidak pernah ada lagi laporan ke Dinas Koperasi. Lagi pula Koperasi Kiani Lestari di lapangan memang tidak ada aktivitas. Karena PT Kiani Lestati sendiri tidak lagi aksis seperti jaman dahulu mengolah kayu di Kecamatan Batu Ampar.

"Kalau secara aturan, tiga tahun saja  berturut-turut koperasi  tidak menggelar rapat anggota tahunan atau RAP, kopaersi itu bisa dibubarkan. Hanya saja, Pemkab Kutim masih sangat bijak. Karena kondisi geaografis Kutim luas dan berjauhan, dan akses komunikasi masih terbatas, sehingga ada kelunakan," ucap Husaini.

Pembinaan yang dilakukan Pemkab Kutim terhadap ribuan koperasi bukan hanya pada bagaimana pengingkatan jumlah koperasi, tapi terlebih pada pembinaan kualitas. Koperasi berkualitas akan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk itu, pemantauan koperasi di daerah terus dilakukan guna mendorong koperasi itu benar-benar menjadi soko guru perekonomian nasional. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM