Minta Hak-hak Warga Diselesaikan oleh Perusahaan
Warga meminta hak-hak dipenuhi PT KMS (haru/kk) |
Perwakilan warga, Rohman Wahyudi mengatakan, pihak perusahaan tidak
pernah memberikan data tentang asal-usul perolehan Hak Guna Usaha (HGU)
mereka. Perlu diketahui, ketika perusahaan pertama kali berdiri beberapa puluh
tahun lalu terdapat perjanjian tentang lahan warga yang dimanfaatkan PT
KMS untuk memproduksi karet dan kapas. Seiring waktu berjalan luasan
penggarapan lahan menjadi 6 ribu hektare. Dan sudah ada beberapa warga
yang dibayarkan atas pergantian lahan.
Aparat Polres PPU memeriksa swarga yang masuk kantor Bupati (haru/kk) |
Menurut Rohman, ada dua tuntutan dialamatkan ke Pemkab selaku pemediasi, yakni pertama meminta Bupati PPU mengeluarkan surat penghentian kegiatan PT KMS sampai direalisasikannya pembayaran atas lahan masyarakat yang hingga saat ini belum dibebaskan.
"Ada juga yang belum
dibayar," terangnya.
Ia juga meminta dalam rentang waktu tiga hari jika Bupati PPU tidak
mengeluarkan surat atau merespon maka masyarakat selaku pemilik lahan
akan menduduki lahan.
Bupati Yusran Aspar dan Kapolres Teddy menerima aspirasi warga (haru/kk) |
Adapun hasil
kesepakatan atau berita acara hasil tuntutan masyarakat terhadap PT KMS
di antaranya: pembayaran ganti rugi lahan sebagian masyarakat yang berada
di areal HGU PT KMS berdasarkan data yang masuk ke Pokja Fasilitas dan
klarifikasi pembebasan lahan PT. KMS minta segera diselesaikan dan
program CSR PT KMS selama ini kurang tepat sasaran diharapkan program
tersebut ke depan dapat menyentuh langsung kepada peningkatan ekonomi
masyarakat sekitar perusahaan.
Terkait dengan
poin tersebut Pemkab PPU dan DPRD PPU akan bersurat kepada
menajemen KMS untuk segera menjawab tuntutan tersebut paling lama 14
hari terhitung sejak diterimanya surat. Apabila dalam masa waktu yang
ditentukan tidak ada jawaban dari KMS maka masyarakat akan menduduki
lokasi tanah tuntutan yang dituntut dengan terlebih dahulu
memberitahukan rencana kegiatan ke Polres PPU.
Dalam berita
acara tersebut ditandatangani oleh pihak perwakilan masyarakat,
perwakilan PT.KMS dan Bupati PPU serta Koordinator Pokja Fasilitasi
Klarifikasi pembebasan lahan PT.KMS. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar