Sidang
Paripurna DPRD Kabupaten PPU
Bupati menyerahkan nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Bupati
Penajam Paser Utara (PPU), H. Yusran Aspar menyampaikan nota penjelasan dan pandangan umum
fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 Kabupaten PPU dan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda tentang pembentukan dan
penyusunan perangkat daerah Kabupaten PPU, Senin, (5/9/2016).
Penyampaian
nota penjelasan rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 Kabupaten PPU tersebut dianggap begitu penting dan
strategis, karena Raperda yang diajukan tersebut adalah berkaitan erat dengan berjalannya roda
pemerintahan.
Bupati PPU Yusran saat sidang paripurna DPRD |
“Selain hal tersebut, yang lebih utama yakni bahwa Sidang Paripurna
pada hari ini adalah sebagai rangkaian kegiatan Dewan yang berkaitan dengan
bidang Legislasi terhadap Raperda
yang diajukan dan disampikan oleh pihak eksekutif, “terang Yusran Aspar.
Disampaikan Yusran Aspar, dalam raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2015 PPU tersebut, secara garis besar akan disampaikan realisasi APBD 2015 yaitu realisasi pendapatan
Tahun 2015 sebesar Rp 1,27 trilyun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 65,56 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,21 triliun lebih.
Realisasi belanja daerah tahun 2015 sebesar Rp 1,39 triliun lebih dengan rincian belanja perasi sebesar Rp 840,36 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 449,99 miliar lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp 22,18 juta, belanja transfer/bantuan keuangan sebesar Rp 101,19 miliar lebih, defisit sebesar Rp 114,86 miliar lebih.
Sementara dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda tentang pembentukan dan
penyusunan perangkat daerah Kabupaten PPU tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah PPU sesungguhnya tidak masuk dalam
Program legislasi daerah tahun 2016.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa dalam
keadaan tertentu Pemrakarsa, dalam hal ini, Pemerintah Daerah dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Legislasi Daerah.
Selain
itu, lanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang
menyatakan bahwa Peraturan Daerah pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian
pejabatnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah tersebut diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016.
Sehingga Pemerintah Daerah memandang Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten PPU yang disampaikan pada saat ini, merupakan Rancangan
Peraturan Daerah yang penting keberadaannya guna mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar