Alimuddin : Saya akan Pelajari, jika Terbukti Salah maka Ada Sanksi
Lahan di RT 22 Waru, PPU |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor mengatakan,
jika alat UPT Pekerjaan Umum Kecamatan Waru dikomersilkan atau
disewakan untuk melakukan land clearing untuk pengerjaan lahan perumahan
di RT 22 Kelurahan Waru Kecamatan waru Kabupaten PPU, sedangkan alat
UPT-PU Kecamatan tersebut seharusnya tidak boleh disewakan karena
diperuntukkan untuk mengerjakan usulan masyarakat.
Syahruddin mengatakan kepada kabarkaltim.co.id Senin (5/9/2016) di ruang kerjanya, jika kegiatan tersebut persis
di belakang rumahnya. Dan masyarakat menanyakan kepadanya siapa yang
mempunyai kegiatan tersebut.
Alat berat milik UPT PU |
"Masyarakat menanyakan proyek perumahan
tersebut milik siapa, mereka menyangka itu proyek milik saya, tetapi saya
katakan itu bukan milik saya, perlu diketahui alat UPT-PU tersebut masih
dipergunakan di Desa Apiapi tetapi dipindahkan ke lokasi tersebut," kata
Syahruddin.
"Itu kan proyek perumahan bukan proposal perkebunan atau
pembuatan jalan baru, jika itu pembangunan jalan akses baru tidak
melebihi 10 meter, kita paham lah masalah itu, jika ingin mengambil
manfaat atau keuntungan dari situ tolong jangan kelewatan atau terlalu
karena UPT-PU itu diciptakan untuk masyarakat jangan dijadikan
kepentingan tertentu dan diberikan kepada pemodal karena itu
salah," tambahnya.
Ia mengimbau
kepada Kepala Dinas Pekerjaaan Umum untuk meninjau lokasi tersebut
karena proposal yang diajukan oleh Ketua RT 22 kepada UPT-PU Kecamatan
Waru proposal pengerjaan pembuatan jalan akses baru, sedangkan fakta
di lapangan beda dengan apa yang di proposal yakni pengerjaan lahan
kavlingan atau perumahan.
"Fakta di lapangan itu lahan perumahan bukan pengerjaan
jalan, saya tahu betul karena lokasi tersebut persis di belakang rumah
saya, jadi terbukti jika UPT-PU telah menyalahi aturan, telah menyewakan
alat tersebut karena tidak mungkin UPT-PU mengerjakan lahan seluas itu
tanpa bayaran, bodoh lah mereka menghabiskan bahan bakar anggaran
pemerintah tanpa bayaran di luar prosedur," lanjut Syahruddin.
Seperti yang diketahui surat permohonan Ketua RT 22
Kelurahan Waru Nomor: 063/RT/V/2016 tertuang permohonan pembukaan akses
jalan baru di wilayah RT 22 dengan bantuan pengerahan alat buldozer.
Hal sama dengan rekomendasi Kelurahan Waru Nomor
:451.2/18/Lur/V/2016 jika permohonan penyerahan buldozer guna membuka
akses jalan, sementara Lurah Waru Firman Usman saat dikonfirmasi media
ini mengatakan bahwa ia tidak tahu jika lokasi tersebut disalahgunakan
dan tidak sesuai dengan pengajuan proposal.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Alimuddin
mengatakan jika UPT-PU dikomersialkan dan terbukti pihaknya akan
jatuhkan sanksi sesuai ketentuan. "Saya akan pelajari dulu, karena
masalahnya saat ini saya masih di Jakarta bersama Kadis Kehutanan
terkait jalan Rico - Bongan yang akan dibangun untuk memperpendek jarak
ke Kabupaten Kutai Barat," kata Alimuddin.
"Sepanjang ini kita on the track saja, ada proposal,
survei dan tindak lanjut dan hari Rabu saya akan rapat di UPT-PU
Kecamatan Waru untuk lihat kondisi ini, seperti apa sebenarnya, kalau
salah pasti kami akan memberikan sanksi," tuturnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar